Pegiat Literasi Digital Ingatkan Bahaya Judi Online bagi Anak dan Ketahanan Keluarga

Matarakyat24.com-Judi online tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi pemain, tetapi juga berpotensi mengancam masa depan anak-anak dan ketahanan ekonomi keluarga. Karena itu, peningkatan literasi digital, pengawasan orang tua, serta keterlibatan masyarakat menjadi langkah penting untuk mencegah semakin luasnya dampak perjudian di ruang digital.

Pesan tersebut disampaikan pegiat literasi digital Didi, S.E.Ak., M.Ak., CA., AWM., CERT.IFR., CRMO., AWP, dalam kegiatan Sosialisasi Merajut Nusantara bertema “Bijak Tanpa Judi Online” pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Dalam pemaparannya, Didi menjelaskan bahwa perkembangan teknologi digital seharusnya dimanfaatkan untuk kegiatan produktif, seperti belajar, bekerja, berkomunikasi, dan berkarya. Namun, ruang digital juga dapat disalahgunakan untuk menyebarkan promosi perjudian yang menjangkau masyarakat dari berbagai kelompok usia.

Berdasarkan data PPATK dan GoodStats tahun 2026 yang disampaikan dalam materi, sekitar 12,3 juta orang tercatat sebagai pemain judi online pada akhir 2025. Sementara itu, perputaran dana judi online pada tahun yang sama mencapai sekitar Rp286 triliun.

Data tersebut menunjukkan bahwa judi online bukan sekadar persoalan hiburan, melainkan masalah yang dapat berdampak luas terhadap kondisi keuangan individu, keharmonisan keluarga, dan kehidupan sosial masyarakat.

Didi juga memberikan perhatian khusus terhadap paparan judi online pada anak-anak. Berdasarkan data PPATK dan Komdigi tahun 2026 yang dicantumkan dalam materi, sekitar 200.000 anak Indonesia terpapar aktivitas judi online, termasuk 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama karena anak-anak belum memiliki kematangan yang cukup untuk memahami risiko aktivitas perjudian dan berbagai manipulasi yang ditemukan di internet.

Paparan konten judi online dapat bermula dari iklan dalam video, permainan digital, media sosial, maupun pesan yang dibagikan melalui aplikasi percakapan. Ketika promosi dikemas dengan tampilan menarik dan janji keuntungan, anak-anak maupun remaja dapat terdorong untuk mencoba tanpa memahami konsekuensinya.

Didi turut menyoroti penyalahgunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam penyebaran promosi judi online.

Teknologi tersebut dapat digunakan untuk membuat video palsu, iklan manipulatif, dan pesan yang dirancang agar terlihat meyakinkan. Akibatnya, masyarakat perlu semakin kritis dalam menerima informasi, terutama konten yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Ia mengingatkan bahwa masyarakat tidak boleh mudah percaya terhadap iklan yang menjanjikan kemenangan atau penghasilan instan. Tawaran semacam itu perlu diperiksa secara kritis karena dapat menjadi pintu masuk menuju aktivitas perjudian.

Didi juga menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai langkah penindakan, termasuk pemutusan akses terhadap situs dan konten perjudian, koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta kerja sama dengan sektor perbankan untuk menindak rekening yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.

Namun, menurutnya, upaya penindakan harus disertai edukasi yang berkelanjutan agar masyarakat tidak hanya bergantung pada pemblokiran situs, tetapi juga memiliki kemampuan untuk mengenali dan menghindari risiko sejak awal.

Dalam upaya pencegahan, Didi menekankan pentingnya peran keluarga sebagai lingkungan pertama dalam membangun kebiasaan digital yang sehat.

Orang tua perlu mendampingi anak ketika menggunakan gawai, memperhatikan konten yang diakses, serta membangun komunikasi terbuka mengenai bahaya judi online. Pendampingan tersebut sebaiknya dilakukan melalui pendekatan edukatif agar anak memahami risiko dan mampu mengambil keputusan yang bertanggung jawab.

Sekolah dan komunitas juga memiliki peran penting dalam memperkuat literasi digital. Edukasi mengenai keamanan internet, pengenalan iklan manipulatif, dan cara melaporkan konten berbahaya perlu diberikan secara berkelanjutan.

Didi menyampaikan empat langkah praktis yang dapat dilakukan masyarakat. Pertama, mengenali ciri-ciri promosi judi online, termasuk konten yang memanfaatkan teknologi AI. Kedua, melindungi keluarga dengan mendampingi penggunaan perangkat digital oleh anak.

Ketiga, melaporkan situs, akun, atau konten perjudian melalui kanal pengaduan resmi Komdigi. Keempat, membangun komunikasi terbuka dan memberikan dukungan kepada orang yang membutuhkan bantuan untuk keluar dari kebiasaan berjudi.

Ia juga menegaskan bahwa orang yang mengalami kesulitan menghentikan kebiasaan tersebut perlu mendapatkan pendampingan yang tepat. Dukungan keluarga dan bantuan profesional dapat menjadi bagian dari upaya pemulihan, sehingga persoalan yang dihadapi tidak semakin berdampak terhadap kondisi ekonomi maupun hubungan sosial.

Didi menilai bahwa pencegahan judi online membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Pemerintah berperan dalam memperkuat regulasi dan penindakan, sekolah memberikan edukasi, keluarga melakukan pendampingan, sedangkan masyarakat dapat berkontribusi melalui pelaporan dan penyebaran informasi yang benar.

Melalui kegiatan Merajut Nusantara, ia mengajak masyarakat membangun budaya digital yang lebih sehat dengan menjadikan teknologi sebagai sarana untuk meningkatkan pengetahuan, produktivitas, dan kreativitas.

Dengan memperkuat literasi digital sejak dini serta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, masyarakat diharapkan mampu melindungi generasi muda dari bahaya judi online sekaligus menjaga ketahanan ekonomi keluarga.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *