‎DPRD Padang Panjang Gelar Rapat Gabungan Komisi dalam Pembahasan Ranperda dan Tetapkan Dua Ranperda Inisiatif Tahun 2027 ‎

Oplus_16908288

PADANG PANJANG, Matarakyat24.com— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Panjang menggelar rapat gabungan komisi pada Senin,(26/10/2026),di Ruang Rapat tersebut.

Ketua DPRD Kota Padang Panjang, Imbral, S.E., membuka rapat dengan agenda pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan agenda kelembagaan DPRD.

‎Adapun agenda rapat meliputi pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke dalam Modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Serambi, pembahasan perubahan Tata Tertib DPRD, serta penetapan Ranperda inisiatif DPRD untuk Tahun 2027.

‎Rapat dihadiri oleh anggota DPRD dari sejumlah komisi, Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang, Drs. Doni Hendra, M.M., Asisten III Setdako Ade Navrita Anas, S.P, M.P, Kepala BPKD Zia Ul Fikri, SE, Direktur Perumda Air Minum Tirta Serambi, Kabag Hukum, dan Kabag Perekonomian serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Ruangan Rapat

Anggota DPRD yang hadir terdiri atas Komisi I, yakni Hendra Saputra, S.H., Zulfikri, S.E., Puji Hastuti, A.Md., Robi Zamora, S.T., Amrizal, S.T., dan Yudha Prasetia. Dari Komisi II, hadir Ridwansyah, S.E. Sementara itu, Komisi III dihadiri Drs. Nasrul Effendi, Vani Utari, S.E., S.Kom., Andre Hilman Pratama, S.Kom., Hendrico, dan Idris, M.Pd.

‎Pada pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, anggota DPRD menyoroti pentingnya penataan, inventarisasi, dan kepastian hukum atas aset milik pemerintah daerah.

Hendra Saputra mempertanyakan landasan hukum penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Tirta Serambi, terutama untuk memberikan legitimasi terhadap penyertaan modal yang telah dilakukan sebelumnya. “menyoroti perlunya solusi melalui Ranperda apabila terdapat persoalan aset yang bersinggungan dengan instansi lain,” sebut Hendra.

Sedangkan ‎Amrizal juga mempertanyakan kendala yang menyebabkan pembahasan Ranperda tersebut memerlukan waktu cukup lama.

Sementara itu, Yudha Prasetia menyoroti sistem kontrak tanah yang dimanfaatkan masyarakat serta persoalan pembayaran oleh pemerintah daerah. Ia juga mendorong penerapan digitalisasi dalam pengelolaan aset agar pendataan dan pengawasannya lebih tertib.

‎Zulfikri meminta kejelasan mengenai status aset di kawasan Bancah Laweh. “Pembangunan hunian tetap (huntap) di Sungai Andok dan BBI, serta status Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Bancah Laweh,” kata Zulfikri.

Nasrul Effendi turut menekankan perlunya pemerintah daerah melakukan penataan terhadap seluruh aset daerah, khususnya aset di kawasan Pasar Pusat Padang Panjang.

‎Hendrico mengangkat persoalan aset SD Inpres di kawasan Tanah Pak Lambik. Dalam rapat, Puji Hastuti juga menegaskan agar seluruh persoalan aset daerah dituntaskan dan diakomodasi secara jelas dalam Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah. Ia juga mempertanyakan kesesuaian nilai penyertaan modal dengan hasil penilaian aset serta dasar kajian yang digunakan.

‎Dalam pembahasan Ranperda penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Tirta Serambi, Idris menyoroti perlunya kejelasan petunjuk teknis pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK). Anggota DPRD juga meminta penjelasan mengenai berbagai kendala penyertaan modal. Ketua DPRD Imbral turut meminta klarifikasi terkait aset yang tercatat pada Perumda Air Minum Tirta Serambi, termasuk asal-usul aset tersebut.

‎Berbagai masukan tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD untuk memastikan regulasi yang disusun memiliki landasan hukum yang jelas, memberikan kepastian terhadap status aset, serta mendukung tata kelola barang milik daerah dan penyertaan modal yang transparan dan akuntabel.

‎Melalui rapat gabungan komisi ini, DPRD Kota Padang Panjang berharap pembahasan Ranperda dapat berjalan lebih terarah dengan memperhatikan aspek hukum, administrasi, dan kebutuhan daerah, sehingga regulasi yang dihasilkan mampu menjadi landasan bagi pengelolaan aset dan penyertaan modal daerah yang tertib, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

‎Selain membahas Ranperda yang sedang berjalan, rapat gabungan komisi juga menetapkan dua Ranperda inisiatif DPRD untuk Tahun 2027. Keduanya adalah Ranperda tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan serta Ranperda tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.

‎Penetapan kedua Ranperda inisiatif tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam mendorong lahirnya regulasi yang menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah. (HERI)

‎

‎

Penulis: Heri Editor: Heri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *