Mengurai Benang Kusut di Nagari Sikabau: Sengketa Ulayat atau Permainan Mafia Tanah?

Pemangku Adat Nagari Sikabau, Herianto Dt Mandaro

MATARAKYAT24, DHARMASRAYA –Konflik agraria yang membelit tanah ulayat Nagari Sikabau dengan PT Kalidareh Bumi Lestari kian memanas. Kasus ini tak lagi dipandang sebagai sekadar sengketa batas wilayah adat biasa, melainkan disinyalir kuat melibatkan jaringan praktik mafia tanah yang sistematis dan disokong oleh pihak-pihak berpengaruh.

Dugaan tersebut dilontarkan langsung oleh Pemangku Adat Nagari Sikabau, Herianto Dt Mandaro, saat memberikan keterangan kepada media pada Senin (27/7/2026).

Menurut Herianto, ketegangan bermula dari klaim kepemilikan sepihak serta pemasangan plang di atas tanah ulayat Nagari Sikabau oleh perusahaan perhutanan tersebut tanpa adanya persetujuan dari masyarakat adat setempat.

“Kehadiran perusahaan yang secara tiba-tiba di wilayah Nagari Sikabau tentu membuat masyarakat merasa hak-hak dasar agrarianya dirampas. Padahal, lahan tersebut adalah sumber penghidupan warga yang dikelola secara turun-temurun,” ujar Herianto tegas.

Ia menyoroti bahwa dalam regulasi tata kelola pertanahan dan perizinan nasional, setiap korporasi wajib memegang teguh prinsip kehati-hatian administratif. Salah satu syarat mutlak sebelum aktivitas operasional berjalan adalah kepastian status lahan yang harus Clean and Clear

Prinsip Clean and Clear sejatinya merupakan proteksi hukum preventif untuk menjamin lahan bebas dari sengketa, tumpang tindih kepemilikan, maupun pelanggaran hak adat. Tanpa status ini, pemerintah seharusnya dilarang keras menerbitkan izin berusaha.

Namun, realita di lapangan justru berbanding terbalik. Herianto menduga ada praktik rekayasa dokumen dan maladministrasi yang memuluskan izin PT Kalidareh Bumi Lestari.

•Dokumen perizinan lolos meski status penguasaan lahan masih bermasalah.

•Penguasaan tergesa-gesa: Indikasi kuat adanya dorongan sindikat mafia tanah demi mengamankan investasi korporasi.

Menyikapi eskalasi konflik yang kian mengkhawatirkan, masyarakat adat Nagari Sikabau mendesak pemerintah baik pusat maupun daerah untuk mengambil langkah drastis dan tidak “tutup mata”.

Secara aturan hukum, jika ditemukan masalah atau konflik yang belum Clean and Clear dalam proses perizinan, maka izin yang sudah terbit wajib ditinjau ulang dan diaudit secara menyeluruh.

Tuntutan Utama Masyarakat Adat Nagari Sikabau:

Audit Legalitas: Memeriksa ulang seluruh berkas dan prosedur perolehan hak atas tanah yang dikantongi perusahaan.

Evaluasi Total: Menyelidiki dugaan keterlibatan oknum dalam jaringan mafia tanah.

Pencabutan Izin Sementara: Menghentikan seluruh aktivitas perusahaan selama proses hukum dan evaluasi berlangsung guna memulihkan hak konstitusional masyarakat.

Penanganan kasus Nagari Sikabau kini menjadi tolok ukur nyata sejauh mana komitmen pemerintah dalam memberantas praktik mafia tanah dan memberikan keadilan restoratif bagi masyarakat adat di Indonesia.

“Pemerintah wajib melakukan evaluasi menyeluruh dan pencabutan izin sementara jika terbukti ada cacat hukum. Ini mutlak diperlukan guna memulihkan hak-hak rakyat serta menciptakan kepastian hukum yang berkeadilan,” tutup Herianto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *