Menagih Taji Kejaksaan Dharmasraya: Antara Penggeledahan DLH dan “Tabir Misteri” Kasus Lama

Opini: Sekum HMI Dharmasraya M.Abdul Hafiz

Sekum HMI Dharmasraya M.Abdul Hafiz

MATARAKYAT24, DHARMASRAYA Beberapa hari terakhir, masyarakat Kabupaten Dharmasraya disuguhkan aksi cepat Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya. Pada Senin (27/7/2026), tim Kejari menggeledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPJ) fiktif untuk belanja BBM tahun anggaran 2023–2024.

Langkah yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Dharmasraya, Indra Gunawan, S.H., M.H., ini memicu apresiasi publik. Puluhan saksi diperiksa dan deretan dokumen disita. Meski belum ada penetapan tersangka karena masih dalam tahap penyidikan, penggeledahan ini memberi sinyal bahwa penegakan hukum di bumi Cikarang Utama sedang bergerak

Namun, di balik riuh aksi penggeledahan tersebut, muncul nada kritis dari publik dan mahasiswa. Aksi spektakuler di depan kamera media dianggap tak ada artinya jika pada akhirnya berujung anti klimaks.

Jangan Bikin “Panggung” Tanpa Kepastian

Sorotan tajam datang dari Sekretaris Umum HMI Cabang Dharmasraya, M. Abdul Hafis. Menurutnya, institusi kejaksaan memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional agar penegakan hukum tidak berhenti sebatas seremonial seperti penggeledahan atau konferensi pers semata.

“Kejaksaan harus memastikan setiap perkara diproses secara profesional, transparan, dan tuntas. Jangan sampai menyisakan ruang spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Hafis.

Kader HMI lulusan Latihan Kader 2 (LK 2) Baturaja ini menyinggung sejumlah “dosa sejarah” penanganan kasus di Dharmasraya yang terkesan mengendap bertahun-tahun tanpa kejelasan, di antaranya:

•Dugaan Korupsi Pembangunan Rusunawa Sungai Rumbai (2019): Diperkirakan merugikan negara hingga Rp800 juta.

•Indikasi Mark-Up Pengadaan Videotron (2017): Berlokasi di halaman Kantor Bupati Dharmasraya yang sudah masuk tahap penyelidikan namun mendadak senyap.

•Dugaan Korupsi Dana BUMNaq oleh Oknum Wali Nagari

Penanganan perkara yang mengendap ini menjadi bukti pentingnya keterbukaan informasi publik. Penegakan hukum tidak boleh bersikap tebang pilih atau bergerak cepat hanya ketika sebuah kasus mendadak viral. Equality before the law harus menjadi napas utama, bukan sekadar jargon.

Ujian 100 Hari Kerja dan Ancaman Gelombang Aksi

Hal ini ditandai sebagai  (PR) besar bagi Indra Gunawan, S.H., M.H., dalam periode awal kepemimpinannya di Kejari Dharmasraya

Ini menjadi pertaruhan dalam 100 hari kerja Kajari baru. Kita menagih keseriusan beliau. Jika kasus Rusunawa dan Videotron ini terus dibiarkan menggantung tanpa kejelasan, kami pastikan seluruh kader HMI Dharmasraya akan turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi!” tegas Hafis.

Pemberantasan korupsi bukan sekadar panggung untuk menunjukkan siapa yang ditangkap atau kantor mana yang digeledah. Ini adalah perjuangan panjang menjaga uang rakyat dan mengembalikan kepercayaan publik (public trust) pada lembaga penegak hukum.

Keberanian memulai penyidikan di DLH harus diimbangi dengan keberanian menuntaskan tunggakan kasus Rusunawa dan Videotron. Jangan biarkan penegakan hukum hanya menjadi perhatian sesaat yang menguap disapu waktu.

Kejari Dharmasraya kini berada di persimpangan jalan: membuktikan bahwa hukum benar-benar tegak untuk keadilan masyarakat, atau membiarkannya layu di bawah bayang-bayang keraguan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *