MANFAAT, TUJUAN DAN FUNGSI MEMPELAJARI VIKTIMOLOGI

Khazanah

Oleh : Syaiful Anwar

 

Setelah memahami bagaimana awal perkembangan keilmuan viktimologi dan siapa korban, maka tahap berikutnya perlu kita mengetahui bagaimana manfaat keilmuan viktimologi sebagai bahan pemikiran dan pemahaman dalam upaya perlindungan terhadap korban, yang mana hal ini ditujukan bagi calon penegak hukum (mahasiswa) atau bahkan bagi penegak hukum itu sendiri (praktisi, polisi, hakim, jaksa) bahkan pembuat kebijakan.

Arif Gosita merumuskan beberapa manfaat dari studi mengenai korban antara lain:

  1. Dengan viktimologi akan dapat diketahui siapa korban, hal-hal yang dapat menimbulkan korban, viktimisasi dan proses viktimisasi;

Viktimologi memberikan sumbangan dalam mengerti lebih baik tentang korban akibat tindakan manusia yang menimbulkan penderitaan mental, fisik dan sosial. Tujuannya, tidaklah untuk menyanjung (eulogize) korban, tetapi hanya untuk memberikan beberapa penjelasan mengenai kedudukan dan peran korban serta hubungannya dengan pihak pelaku serta pihak lain;

  1. Viktimologi memberikan keyakinan, bahwa setiap individu mempunyai hak dan kewajiban untuk mengetahui mengenai bahaya yang dihadapinya berkaitan dengan kehidupan, pekerjaan mereka. Terutama dalam bidang penyuluhan dan pembinaan untuk tidak menjadi korban struktural atau non struktural;
  2. Viktimologi juga memperhatikan permasalahan viktimisasi yang tidak langsung, misalnya: efek politik pada penduduk “dunia ketiga” akibat penyuapan oleh suatu korporasi internasional, akibat-akibat sosial pada setiap orang akibat polusi industri, terjadinya viktimisasi ekonomi, politik dan sosial setiap kali seorang pejabat menyalahgunakan jabatan dalam pemerintahan untuk keuntungan sendiri;
  3. Viktimologi memberikan dasar pemikiran untuk masalah penyelesaian viktimisasi kriminal, pendapat- pendapat viktimologi dipergunakan dalam keputusan- keputusan peradilan kriminal dan reaksi pengadilan terhadap pelaku kriminal.13

Uraian di atas pada dasarnya ada tiga hal pokok berkenaan dengan manfaat studi tentang korban yaitu:

  1. Manfaat yang berkenaan dengan pemahaman batasan korban, pencipta korban proses terjadinya hak korban;
  2. Manfaat yang berkenaan dengan penjelasan tentang peran korban dalam suatu tindak pidana, usaha membela hak-hak korban dan perlindungan hukumnya;
  3. Manfaat yang berkenaan dengan usaha pencegahan terjadinya korban.

Lebih spesifik lagi Dikdik M. Mansur dan Elisatris Gultom memberikan gambaran manfaat bagi pihak penegak hukum, sebagai berikut:

  1. Bagi aparat kepolisian, viktimologi sangat membantu dalam upaya penanggulangan kejahatan. Melalui viktimologi akan mudah diketahui latar belakang yang mendorong terjadinya kejahatan, seberapa besar peranan korban pada terjadinya kejahatan, bagaimana modus operandi yang biasanya dilakukan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya serta aspek aspek lainnya yang terkait.
  2. Bagi Kejaksaan, khususnya dalam proses penuntutan perkara pidana di pengadilan, viktimologi dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan berat ringannya tuntutan yang akan diajukan kepada terdakwa, mengingat dalam praktiknya sering dijumpai korban kejahatan turut menjadi pemicu terjadinya kejahatan.
  3. Bagi hakim tidak hanya menempatkan korban sebagai saksi dalam persidangan suatu perkara pidana, tetapi juga turut memahami kepentingan dan penderitaan korban akibat dari sebuah kejahatan atau tindak pidana, sehingga apa yang menjadi harapan dari korban terhadap pelaku sedikit banyak dapat terkonkritisasi dalam putusan hakim.”14

Dalam Raker Teknis Gabungan Mahkamah Agung dengan pengadilan-pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Militer dan Peradilan Agama pada tahun 1985 di Yogyakarta disepakati tentang Patokan Pemidanaan (Sentencing Standard) yang mewajibkan Hakim dalam putusannya mencantumkan alasan yang lengkap di dalam pertimbangannya (motieverings plicht), antara lain :

 

  1. Adanya pelanggaran atas norma hukum (normovertreding);
  2. Bobot tindak pidana yang dilakukan terdakwa;
  3. Segala hal ihwal mengenai diri terdakwa;
  4. Akibat yang ditimbulkan terhadap korban dan atau masyarakat dan atau Negara

Korban kejahatan mengharapkan agar pidana bermanfaat langsung, mengembalikan dirinya seperti dalam kondisi sebelum menjadi korban. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa para kriminolog dan viktimolog menghendaki agar suatu kejahatan dipertimbangkan dari aspek pembuat kejahatan dan aspek korban dengan seimbang. Viktimologi menuntut agar supaya pembuat kejahatan bertanggung jawab terhadap kerugian baik fisik, moril maupun nyawa korban, oleh karena itu dapat dijadikan dasar politik kriminal pada umumnya dan perlakuan terhadap korban serta keluarganya dan pembuat pada khususnya.15

Apabila hukum pidana mengintroduksi pendapat tersebut maka masalah pokok hukum pidana terdiri atas perbuatan melawan hukum, pertanggungjawaban dalam hukum pidana, dan korban. Jadi hukum pidana bukan criminal-oriented, tetapi seharusnya criminal- victim oriented, sehingga hukum pidana mengkaji obyeknya dengan tepat, lengkap, dan kejahatan dapat dijelaskan lebih baik serta sesuai dengan realitas. Bilamana maksud ini memperoleh tanggapan baik dari pakar hukum pidana, maka hukum pidana akan lebih hidup dan segar atas jasa sumbangan perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan di luar disiplin hukum khususnya kriminologi dan viktimologi sehingga hukum pidana dirasakan adil oleh anggota masyarakat beradab.16

Viktimologi mempunyai fungsi untuk mempelajari sejauh mana peran dari seorang korban dalam terjadinya tindak pidana, serta bagaimana perlindungan yang harus diberikan oleh pemeritah terhadap seseorang yang telah menjadi korban kejahatan. Disini dapat terlihat bahwa korban sebenarnya juga berperan dalam terjadinya tindak pidana pencurian, walaupun peran korban disini bersifat pasif tapi korban juga memiliki andil yang fungsional dalam terjadinya kejahatan.

Pada kenyataanya dapat dikatakan bahwa tidak mungkin timbul suatu kejahatan kalau tidak ada si korban kejahatan, yang merupakan peserta utama dan si penjahat atau pelaku dalam hal terjadinya suatu kejahatan dan hal pemenuhan kepentingan si pelaku yang berakibat pada penderitaan si korban. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa korban mempunyai tanggung jawab fungsional dalam terjadinya kejahatan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *