Matarakyat24.com, Mamuju – KPU RI giat sosialisasi pendidikan pemilih pada daerah 3 T pada hari Sabtu (01/06/24) di Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat.
Seminar ini dihadiri Dohardo Pakpahan (Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga – KPU RI), Said Usman Umar (Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat), Budiman Imran (Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat), Gulfino Guevarrato (Manager Divisi hukum, Demokrasi dan HAM – Seknas Fitra), Ahmad Amran Nur (Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi Kabupaten Mamuju).
Dohardo, Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga KPU RI mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu, tidak hanya pada saat pemungutan suara tetapi juga dalam seluruh proses pemilu.
“Kami juga melakukan kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilu secara kontinu di daerah Tigarki. Kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka serta mengajak mereka terlibat aktif dalam mengawal pemerintahan terpilih”, ujar Dohardo.
KPU melakukan terobosan dalam meningkatkan partisipasi pemilih melalui kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilu pasca pemungutan suara, terutama kepada kelompok pemilih surologis, rentan, dan pemilih pemula.
Dohardo juga menyampaikan progres kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih pada daerah 3 T telah mencapai 20 % dari total pelaksanaan.
“Kegiatan ini dilaksanakan di 38 fokus di 21 provinsi, termasuk provinsi Sulawesi Barat. Kegiatan ini sudah mencapai sekitar 20% dari total pelaksanaan dan berlangsung mulai bulan Mei hingga Agustus 2024”, lanjutnya.
Tujuan dari sosialisasi adalah meningkatkan literasi masyarakat terkait pemilu dan demokrasi, memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif pada tahapan pasca pemungutan suara, serta meningkatkan kesadaran partisipasi pemilu secara berkelanjutan menyongsong Pilkada tahun 2024.
Penyelenggaraan kegiatan pemilu dan Pilkada merupakan penyelenggaraan demokrasi terbesar di dunia, yang menggabungkan pemilihan presiden, legislatif, dan kepala daerah.
Negara-negara seperti Amerika belum dapat melaksanakan keserentakan yang sama dalam pemilihan mereka. Ini merupakan kesempatan dan tantangan bagi negara Indonesia.
“Kami juga ingin menyampaikan bahwa KPU RI adalah lembaga yang memiliki hirarki mulai dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Pegawai KPU bukan pegawai daerah, tetapi pegawai pemerintah pusat. Setiap kebijakan berasal dari KPU RI dan diterapkan secara sinergis di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Laporan dan persetujuan juga diperoleh dari KPU RI terkait hal-hal yang terjadi di tingkat daerah”, tutur Dohardo.