MATARAKYAT24, DHARMASRAYA –Komisi II DPRD Kabupaten Dharmasraya kembali menggelar rapat pengawasan bersama pihak manajemen perusahaan pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Gedung DPRD Dharmasraya, Senin (15/6/2026). Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 22 Mei 2026 terkait carut-marut tata niaga sawit di wilayah tersebut.
Dalam rapat kedua ini, Komisi II menyoroti sejumlah persoalan krusial yang berdampak langsung pada kesejahteraan petani, terutama adanya dugaan perbedaan harga pembelian TBS yang diterapkan perusahaan kepada para mitra.
Ketua Komisi II DPRD Dharmasraya, Chuyank Boy, S.Si., didampingi pimpinan dan anggota Komisi II lainnya, menegaskan bahwa perusahaan wajib mematuhi regulasi yang berlaku. Ia mengingatkan agar pelaku usaha tidak menetapkan harga secara sepihak yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Perusahaan jangan main-main dengan regulasi yang berlaku, karena hal ini sangat merugikan petani dan masyarakat,” tegas Chuyank Boy dalam forum tersebut.
Selain persoalan harga, Komisi II juga menyoroti operasional sejumlah perusahaan pengolahan sawit, yakni DL, DSL, dan HKI. DPRD menyebut perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki kebun inti dan hanya mengandalkan kemitraan melalui RAM atau timbangan. Hal ini dinilai menjadi salah satu faktor lemahnya pengawasan terhadap tata niaga dan mekanisme penetapan harga di lapangan.
Komisi II menekankan bahwa seluruh perusahaan pengolahan TBS wajib menjalankan usaha sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024. Perusahaan juga diwajibkan melaporkan harga pembelian TBS secara berkala kepada dinas terkait untuk mencegah penyimpangan dan menjaga stabilitas harga di tingkat petani.
Karena belum ditemukannya titik kesepakatan dalam rapat tersebut, Komisi II DPRD Dharmasraya berencana melangkah lebih jauh dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus). Pansus ini nantinya akan bertugas menelusuri akar permasalahan tata niaga sawit di Dharmasraya secara menyeluruh.
“Kami akan membentuk Pansus untuk menelusuri persoalan ini hingga ke akar masalahnya agar hak-hak petani dapat terlindungi sesuai aturan hukum,” tambah perwakilan Komisi II.
Rapat pengawasan ini turut dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Dharmasraya Jemi Hendra, Wakil Ketua Sujito, serta jajaran anggota Komisi II, yakni Rosandi Sanjaya Putra, Pasdisata Dt. Kabilangan, M. Yasin S.TP, dan Ade Perdana Putra.
Serta dihadiri dari perwakilan dari KUD, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Dinas Pertanian, serta DPMPTSP Kabupaten Dharmasraya.
Hingga berita ini diturunkan, polemik mengenai harga TBS masih terus bergulir, dan masyarakat petani sangat menantikan langkah konkret dari DPRD dalam mengawal stabilitas harga sawit ke depannya.












