DUGAAN PENGANIAYAAN STAF DPRD BONE, FKK-HAM DESAK BADAN KEHORMATAN BERTINDAK: PASAL 10 TATA BERACARA JANGAN JADI ATURAN MATI

Bone,Matarakyat24.com___ Forum Kajian Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (FKK-HAM) Kabupaten Bone menyoroti dugaan penganiayaan terhadap salah seorang staf Sekretariat DPRD Kabupaten Bone yang diduga melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Bone.
Ketua Umum FKK-HAM Kabupaten Bone, Rian Ade Saputra, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari perspektif pidana, tetapi juga harus dilihat dari perspektif etik dan kehormatan kelembagaan DPRD Kabupaten Bone.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Kami tidak sedang menghakimi atau menyatakan seseorang bersalah. Dugaan tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk membuktikannya. Tetapi ketika persoalan tersebut menyangkut pimpinan DPRD dan telah menjadi perhatian publik, maka terdapat dimensi etik yang menjadi kewenangan Badan Kehormatan DPRD untuk diperiksa.”

Ketua Umum FKK-HAM Rian Ade Saputra mendasarkan sikap tersebut pada Peraturan DPRD Kabupaten Bone Nomor 02 Tahun 2022 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan. Dokumen tersebut secara tegas menetapkan produk hukum mengenai tata beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bone.

Dalam Pasal 2 Peraturan DPRD Kabupaten Bone Nomor 02 Tahun 2022 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan, disebutkan bahwa Badan Kehormatan merupakan alat kelengkapan DPRD yang dibentuk untuk menjaga moral, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD. Sementara Pasal 3 memberikan tugas kepada Badan Kehormatan untuk memantau dan mengevaluasi kepatuhan anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan kode etik serta meneliti dugaan pelanggaran.

“Artinya, Badan Kehormatan tidak boleh hanya menjadi lembaga administratif. Ada mandat yang jelas untuk menjaga moral, martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD,” tegas Rian.

PASAL 10 PERATURAN DPRD KABUPATEN BONE NOMOR 02 TAHUN 2022 SANGAT RELEVAN

Rian secara khusus menyoroti Pasal 10 Peraturan DPRD Kabupaten Bone Nomor 02 Tahun 2022 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.

Pasal tersebut mengatur:
“Pelanggaran yang tidak memerlukan pengaduan”

dan salah satunya adalah:
“pelanggaran terhadap masalah yang telah diketahui secara luas dalam masyarakat.”

Menurut Rian, ketentuan tersebut penting untuk dicermati dalam kasus dugaan penganiayaan staf DPRD Bone.
“Pertanyaan kami sederhana: apabila sebuah dugaan pelanggaran yang melibatkan pimpinan DPRD telah menjadi perhatian dan diketahui secara luas oleh masyarakat, apakah Badan Kehormatan harus menunggu adanya pengaduan formal terlebih dahulu? Padahal Pasal 10 Peraturan DPRD Kabupaten Bone Nomor 02 Tahun 2022 secara eksplisit menyebut adanya pelanggaran yang tidak memerlukan pengaduan.”

Lebih lanjut, Rian menegaskan bahwa
“Pasal 10 bukan pasal penghukuman. Pasal 10 adalah pintu masuk bagi Badan Kehormatan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang telah diketahui secara luas. Setelah itu harus ada proses verifikasi, penyelidikan, klarifikasi dan pembuktian.”

Hal tersebut sejalan dengan Pasal 17 Peraturan DPRD Kabupaten Bone Nomor 02 Tahun 2022, yang memberikan kewenangan kepada Badan Kehormatan untuk melakukan klarifikasi, verifikasi dan penyelidikan serta memperoleh data, informasi dan dokumen yang diperlukan.

HARUS DILIHAT PULA DARI PERSPEKTIF KODE ETIK

Selain Peraturan DPRD Kabupaten Bone Nomor 02 Tahun 2022 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan, FKK-HAM juga merujuk pada Peraturan DPRD Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun 2022 tentang Kode Etik. Dokumen tersebut menetapkan Kode Etik sebagai norma yang wajib dipatuhi setiap anggota DPRD untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD.

Dalam Pasal 6 Peraturan DPRD Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun 2022 tentang Kode Etik, setiap anggota DPRD diwajibkan memiliki perilaku jujur, sopan, etis dan bermoral, serta keteladanan.

Selain itu, Pasal 7 mewajibkan anggota DPRD untuk menaati peraturan perundang-undangan, menaati Tata Tertib dan Kode Etik, serta menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan mitra kerja dan lembaga lain.
“Karena itu, dugaan peristiwa ini harus dilihat secara objektif. Apakah terdapat tindakan yang bertentangan dengan Kode Etik? Apakah terdapat tindakan yang mencederai martabat dan kehormatan DPRD? Semua itu harus dijawab melalui mekanisme pemeriksaan Badan Kehormatan, bukan melalui opini dan bukan pula melalui vonis di ruang publik.”

Rian menambahkan bahwa Peraturan DPRD Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun 2022 tentang Kode Etik telah mengatur konsekuensi terhadap pelanggaran.

Pasal 19 menyatakan bahwa pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan Kode Etik, termasuk Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18, dikenai sanksi berdasarkan keputusan Badan Kehormatan. Jenis sanksinya dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis hingga usulan pemberhentian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahkan, Pasal 20 memberikan kewenangan kepada Badan Kehormatan untuk melakukan pengawasan, penelitian, pengkajian, penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas dugaan pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik.

“Kami mendesak Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bone untuk tidak pasif. Jangan sampai Pasal 10 Peraturan DPRD Kabupaten Bone Nomor 02 Tahun 2022 hanya menjadi teks yang tersimpan di dalam dokumen hukum tanpa pernah digunakan ketika masyarakat membutuhkan kehadiran lembaga etik.”

Menurut Rian, pemeriksaan oleh Badan Kehormatan tidak berarti mendahului proses hukum pidana.

“Proses pidana dan proses etik memiliki ruang pemeriksaan masing-masing. Aparat penegak hukum memeriksa ada atau tidaknya tindak pidana, sedangkan Badan Kehormatan memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran terhadap sumpah/janji, Tata Tertib dan Kode Etik DPRD.”

Peraturan Tata Beracara juga mengatur bahwa Badan Kehormatan dapat memanggil anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan, meminta keterangan pelapor dan saksi, serta menjatuhkan sanksi apabila anggota DPRD terbukti melanggar sumpah/janji dan Kode Etik.

Sebagai penutup Rian menegaskan

“Kami tidak meminta Badan Kehormatan menghukum siapa pun sebelum proses pemeriksaan selesai. Kami hanya meminta satu hal: periksa. Sebab pemeriksaan bukanlah vonis.”

“Jika tidak terbukti, maka pihak yang diadukan harus mendapatkan hak rehabilitasi sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun 2022 tentang Kode Etik. Tetapi jika terbukti terdapat pelanggaran etik, maka Badan Kehormatan juga harus berani menjalankan kewenangannya.”
Ketentuan rehabilitasi bagi pihak yang tidak terbukti memang diatur dalam Pasal 21 Kode Etik.

“Jangan sampai masyarakat melihat bahwa aturan hanya tajam kepada mereka yang tidak memiliki kekuasaan. Badan Kehormatan harus membuktikan bahwa siapapun yang duduk di DPRD, termasuk pimpinan DPRD, tetap berada di bawah hukum, Tata Tertib dan Kode Etik.” tutup, Rian Ade Saputra, Ketua Umum Forum Kajian Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (FKK-HAM)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *