Hormati Proses Hukum ASN Terlibat Narkoba, Sekda Tegaskan Konsekuensi Berat hingga PTDH

Foto Ilustrasi AI

MATARAKYAT24, DHARMASRAYA –Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menegaskan keterlibatan ASN dalam narkotika dapat membawa konsekuensi kepegawaian yang berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya, Medison, menanggapi penangkapan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial FR (40) oleh Satresnarkoba Polres Dharmasraya terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Medison mengatakan dirinya telah menerima laporan dari Kepala BKPSDM Kabupaten Dharmasraya yang memastikan bahwa FR merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.

FR disebut ditangkap pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 00.45 WIB dalam perkara dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

“Kita tentu prihatin dan menyesalkan adanya ASN yang tersangkut dugaan kasus narkoba. Ibu Bupati sudah berulang kali mengingatkan seluruh jajaran agar menjauhi narkoba serta menjaga etika dan moral sebagai ASN,” kata Medison.

Menurut Medison, Pemkab Dharmasraya menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan Kepolisian sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Proses hukum kita hormati. Pemerintah daerah tidak akan mencampuri proses yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Di sisi lain, persoalan tersebut juga akan ditindaklanjuti dari aspek kepegawaian melalui mekanisme penegakan disiplin ASN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Di samping proses hukum di Kepolisian, tentu ada konsekuensi dari sisi kepegawaian. Apabila berdasarkan proses hukum dan pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan disiplin ASN,” tegasnya.

Medison mengingatkan seluruh ASN agar tidak menganggap persoalan narkoba sebagai perkara ringan karena selain berhadapan dengan hukum, terdapat konsekuensi serius terhadap kedinasan.

Ia mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya untuk menjauhi narkoba, menjaga etika dan moral, serta tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Jaga diri, keluarga dan nama baik institusi. ASN harus mampu menjadi contoh yang baik di tengah masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Dharmasraya, Ummu Azizah, mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan proses hukum yang bersangkutan di Polres Dharmasraya.

“Kami terus memantau perkembangan proses hukum yang bersangkutan di Polres Dharmasraya. Apabila telah ada pemberitahuan resmi mengenai penetapan sebagai tersangka dan penahanan, BKPSDM akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan untuk proses pemberhentian sementara sebagai PNS sampai adanya keputusan hukum tetap,” tukas Ummu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *