Mata Rakyat24 / Dharmasraya- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Dharmasraya gelar Audiensi di Kementerian Agama (Kemenag) Dharmasraya pada hari Senin, (21/4/2025). Kedatangan Organisi HMI Dharmasraya di sambut oleh Kepala Kemenag,
“Audensi berlangsung lebih kurang 2 jam, ketum HMI Dharmasraya Nanda arfalia Putra Memimpin langsung alur diskusi, hingga diskusi Begitu alot.
Ruangan Kepala Kemenag dipadati oleh Kader Hijau Hitam, Adapun point yang di sampaikan HMI Dharmasraya dalam kegiatan audiensi tersebut terkait keterbukaan informasi Anggaran yang ada di Kemenag Dharmasraya terutama dalam peningkatan kualitas atau uji kompetensi guru yang di laksanakan Kemenag Dharmasraya yang berkerja sesuai peraturan UUD yang berlaku.
Di jelaskan dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama pada Pasal 75
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyelenggarakan fungsi dijelaskan pada huruf c. pembinaan penyelenggaraan pendidikan madrasah,
diniyah, pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam dan disampaikan pada huruf d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
madrasah, diniyah, pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam.
“Ketua umum HMI Dharmasraya Nanda Arfalia Putra, menjelaskan ada beberapa point yang kami sampaikan ke Kemenag Dharmasraya yaitu terkait informasi dugaan Kongkalikong dalam penggunaan anggaran kegiatan uji kompetensi guru yang di laksanakan oleh Kemenag Dharmasraya sehingga ini harus perlu kita kawal karana Kemenag Dharmasraya merupakan lembaga Negara yang juga bersumber dari Anggaran Negara (Pajak rakyat).
“Kami HMI Dharmasraya hari menyampaikan aspirasi terkait adanya informasi dugaan kongkalingkong anggaran kegiatan uji kompetensi guru yang di laksanakan oleh Kemenag Dharmasraya.Maka dari itu kami HMI Dharmasraya hadir untuk mempertanyakan keterbukaan informasi ini selaku kader umat dan bangsa”. ungkap
Selain itu, juga disampaikan bahwasanya Kemenag juga merupakan lembaga negara yang bertugas mengelola urusan keagamaan maka diri itu sudah kewajiban dan tanggung jawabnya untuk bertindak kendala-kendala yang dalam urusan keagamaan diketahui bahwasanya di PT SAK Dharmasraya itu sempat di hebohkan terkait informasi pembokaran rumah ibadah beberapa bulan lalu, ini tentunya sudah seharusnya untuk Kemenag Dharmasraya bergerak cepat terkait ini karena merupakan tempat ibadah dan toleransi umat beragama, jelasnya
Sementara kepala Kantor Kemenag Dharmasraya H. Masdan pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa dirinya akan mengadakan rapat dengan jajarannya terkait point-point audiensi yang di sampaikan oleh HMI Dharmasraya.
“Ini nantiknya akan kami kaji dan di rapat bersama jajaran.Karana kami masih baru di bertugas di sini dan nantik ini menjadi catatan kami”. ungkapnya
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik di Pasal 52 di jelaskan Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan,
tidak memberikan, dan atau tidak menerbitkan Informasi
Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi
Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta,
Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, danj atau
Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar
permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan
mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp5.000.000,OO (limajuta rupiah).
“Empat tuntutan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Dharmasraya sebagai berikut;
1.Mendesak Kemenag Dharmasraya untuk keterbukaan informasi publik terkait anggaran pelatihan uji kompetensi guru yang di fasilitasi Kemenag Dharmasraya untuk madrasa, pesantren/sederajatnya.
2.Menyampaikan keterbukaan informasi ini 1×24 jam melalui media massa terhitung semejak dilaksanakan audiensi ini.
3.Jika tuntutan ini tidak di tanggapi kami akan turunkan massa kader HMI berkalilipat ke kemenag Dharmasraya.
4.Dan jika ditemukan dugaan penyelewengan dan kerugian negara HMI Dharmasraya akan membuat laporan resmi ke kejaksaan Negeri.(*)