Hasil Keputusan MK, KPU Tetapkan Hendri-Allex Sebagai Wako dan Wawako Periode 2025-2030

PADANG PANJANG, Matarakyat24.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menetapkan secara resmi Hendri Arnis, BSBA dan Allex Saputra sebagai pasangan calon terpilih Wali Kota-Wakil Wali Kota periode 2025-2030, Rabu (5/2/2025).

Hal tersebut Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan Sumber Daya Manusia KPU Padang Panjang, Masnaidi B, S.Kom, M.AP kepada Kominfo, Selasa (4/2/2025) mengatakan, penetapan pasangan nomor urut tiga itu merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.

Lanjut Masnaidi, putusan disampaikan pada sidang ketiga atas gugatan perkara hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Panjang pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Adapun perkara bernomor 13/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tentang gugatan yang diajukan paslon Nomor Urut 2 Drs. Nasrul dan Drs.Eri. “MK memutuskan permohonan pemohon paslon nomor urut 2 tidak dapat diterima. Putusan dibacakan dari pukul 09.17 WIB sampai dengan 09.59 WIB,” katanya.

Masnaidi mengatakan lagi, besok KPU juga akan mengantarkan SK penetapan calon terpilih ke DPRD agar segera diparipurnakan.

“Setelah rapat paripurna, DPRD akan menyampaikan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Provinsi Sumatera Barat tentang penetapan pasangan calon terpilih untuk kemudian melantik Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Padang Panjang,” imbuh Masnaidi. (H)

Penulis: Heri Editor: Heri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *