Dugaan Maladministrasi, Tipikor, dan Pemerasan Yang Dilakukan Oleh Oknum Pertamina Patra Niaga Padang

Dugaan Maladministrasi, Tipikor, dan Pemerasan Yang Dilakukan Oleh Oknum Pertamina Patra Niaga Padang

Matarakyat24.com — CSR adalah singkatan dari Corporate Social Responsibility, yaitu tanggung jawab sosial perusahaan. CSR merupakan komitmen perusahaan untuk bertindak secara etis dan bertanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan.

Pertamina Patra Niaga merupakan lembaga BUMN yang juga bertugas menyalurkan program CSR perusahaan. Adapun contoh bentuk program CSR yang seharusnya dijalankan oleh Pertamina Patra Niaga yaitu : memberikan bantuan fisik, seperti pembangunan jembatan, perbaikan sekolah, dan pengadaan air,
memberikan bantuan kesehatan, seperti pemberian asuransi kesehatan dan pengadaan perlengkapan rumah sakit, memberikan bantuan pendidikan, seperti pemberian beasiswa pendidikan dan program guru bantu,
mengelola limbah berwawasan lingkungan, menjaga hubungan baik dengan pemasok, dan
menangani masalah-masalah yang berdampak pada lingkungan, seperti polusi, limbah, keamanan produk, dan tenaga kerja.

Ketua Tim Investigasi Independen M Rafi Ariansyah S.AP, M.AP yang juga merupakan dosen administrasi publik beserta tim telah menemukan sejumlah fakta dan data seputar maladministrasi, Tipikor dan tindakan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Oknum Pertamina Patra Niaga diwilayah Hukum Sumatera Barat.

Lebih jauh, Rafi menjelaskan “Kita ditim investigasi independen telah menemukan fakta dan data seputar penyaluran CSR yang dilakukan oleh pihak Pertamina Patra Niaga melalui yayasan sebagai pihak ketiga, yayasan yang dipakai untuk penyaluran program CSR ini adalah yayasan yang dikondisikan oleh diduga karyawan Pertamina Patra Niaga. Jadi, di dalam pembentukan yayasan saja ini sudah maladministrasi, terdapat penyalahgunaan wewenang, pelanggaran prosedur, korupsi kolusi dan nepotisme seputar praktek pelayanan publik dalam penyaluran program CSR. Hal ini tidak sejalan dengan penyelenggaraan pelayanan publik yang terkandung dalam Undang-Undang Ombudsman Nomor 37 Tahun 2008”

Selanjutnya, Rafi juga menyampaikan bahwa terkait “Tindakan Korupsi yang merupakan tindakan pidana dan sekaligus tindakan pemerasan juga dilakukan oleh oknum karyawan Pertamina Patra Niaga, kami juga menemukan fakta dan data seputar transaksi pemerasan yang dilakukan oknum karyawan Pertamina Patra Niaga kepada yayasan yang ditunjuk dalam pengelolaan CSR ini, bukti transaksi itu ada sedetail mungkin dikami dalam bentuk transaksi uang dari pihak yayasan kepada Oknum Pertamina Patra Niaga yang berinisial “WH” dengan nominal transaksi yang beragam yaitu ada Rp.500.000, 1.500.000, Rp.3.000.000, Rp. 28.000.000, Rp. 1.000.000, Rp.15.000.000 dan jumlah nominal yang lain dan jikalau ditotalkan berkisar kurang lebih Rp.115.000.000 untuk 1 yayasan yang diperas”

Tindakan ini tentu tidak sejalan dengan aturan yang terkandung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pemerasan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 9 tahun. Sanksi ini diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP. Selain itu, tindakan korupsi dengan tujuan memperkaya diri dan kelompok ini telah melanggar Aturan tindak pidana korupsi (tipikor) dan sanksi yang dikenakan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mana hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Tindakan oknum yang bekerja di pertamina patra niaga ini jelas mempertegas bukti bahwa pertamina patra niaga perlu diperiksa dari pimpinan tertinggi sampai ke level terendah, mengingat kasus korupsi fantastis yang beberapa hari lalu menggemparkan tanah air.***

Respon (3)

  1. Hi there, just became aware of your blog through Google, and found that it is truly informative. I am going to watch out for brussels. I will appreciate if you continue this in future. Lots of people will be benefited from your writing. Cheers!

  2. Fantastic goods from you, man. I have have in mind your stuff previous to and you are simply too magnificent. I actually like what you have got here, certainly like what you’re stating and the best way by which you assert it. You are making it enjoyable and you still care for to stay it smart. I cant wait to read far more from you. This is actually a wonderful site.

  3. I love your blog.. very nice colors & theme. Did you make this website yourself or did you hire someone to do it for you? Plz reply as I’m looking to design my own blog and would like to know where u got this from. kudos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *