Dishub Kota Padang Dinilai Gagal Menerapkan Perwako Nomor 30 Tahun 2014 

Senin (03/02/25) telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang gadis remaja berumur 18 Tahun. Tempat kejadian di Jl Bypass depan Gudang Bulog Kelurahan Pampangan Nan XX Kecamatan Lubuk.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa penyebab kecelakaan diduga akibat cangkang sawit yang berserakan di sekitaran jalan bypass yang memang sudah sering menjadi penyebab dari pengemudi hilang kendali.

 

M. Rafi Ariansyah S.AP, M.AP, Pengamat Kebijakan Publik Kota Padang menanggapi hal tersebut, bahwa ada Peraturan Walikota Padang Nomor 30 Tahun 2014 pasal 5 Bab 3 tentang waktu penundaan operasional kendaraan angkutan barang.

 

“Sudah jelas di aturan tentang jam operasional yang diperbolehkan untuk truk pengangkut barang melintasi bypass, kebijakan ini sudah bersifat instruksi untuk dilaksanakan demi ketertiban umum, kenapa seakan diabaikan hingga diperbolehkan” ucapnya.

 

Berdasarkan peraturan, tertulis bahwa truk pengangkut barang tidak diperbolehkan melintasi jalan Bypass pada pukul 06.00-08.00 WiB pagi hari dan pukul 16.00-18.30 WIB sore kecuali mobil pick up. Disinyalir akibat tidak patuhnya terhadap peraturan menjadi penyebab hilangnya nyawa gadis tersebut.

 

Diketahui, kronologi kecelakaan yang dialami gadis 18 tahun diakibatkan oleh tidak mampunya yang bersangkutan mengendalikan motor yang dikendarainya. Gadis tersebut menghindari cangkang sawit yang berserakan di sekitaran ruas jalan bypass. Akibat tidak mampu mengendalikan motornya, Kecelakaan tidak dapat dihindari, sehingga terjadilah insiden tersebut.

 

“Kecelakaan ini jelas bentuk pelanggaran, waktu kejadiannya bertepatan dengan waktu pelarangan operasional”

 

Lebih lanjut, M Rafi Ariansyah yang dikenal sebagai pengamat kebijakan publik menambahkan bahwa kecelakaan lalu lintas ini murni disebabkan oleh kelalaian oknum petugas yang mengawasi serta memberikan izin operasional truk.

 

“Ini jelas ada unsur kelalaian, karena jelas ada peraturan walikota, kenapa truk pengangkut barang masih bisa lewat pada waktu operasional truk di larang, ucapnya”

 

“Incident ini harus ada pihak yang bertanggungjawab, dan sudah jelas ini ranahnya Dinas Perhubungan Kota Padang,” tambah Rafi.

 

Tindakan kelalaian yang dilakukan oleh oknum Dinas Perhubungan Kota Padang menyebabkan lokasi ini menjadi tidak aman untuk dilewati oleh masyarakat umum pada waktu-waktu yang memang ramai pengguna jalan melintasi ruas jalan bypass ini.

 

Rafi juga menyampaikan bahwa ada sebuah pelanggaran prosedur yang tampak terlihat, dengan bukti yang sudah terkumpul, mengarah kepada dinas perhubungan kota Padang, “ucap rafi.

 

“Ini bentuk pelanggaran prosedur, berakibat pada hilangnya nyawa seseorang, Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang harus legowo untuk dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas,” tegasnya.

Respon (2)

  1. Nice post. I learn something more challenging on different blogs everyday. It will always be stimulating to read content from other writers and practice a little something from their store. I’d prefer to use some with the content on my blog whether you don’t mind. Natually I’ll give you a link on your web blog. Thanks for sharing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *