Darizal Basir Sampaikan Akhir Tahun Belakangan Marak Kasus Kebocoran Digital

banner 120x600

 

Matarakyat24.com, Painan – Kemkominfo RI kembali gelar webinar bersama Anggota DPR RI Komisi I H. Darizal Basir dengan tema “Perlindungan Data Pribadi Dalam Layanan Publik” di Lengayang, Painan, Sumatera Barat pada Rabu, 31 Januari 2024.

 

Darizal dalam webinar kali ini menyampaikan beberapa tahun belakangan banyak terjadi kasus kebocoran digital yang berkaitan dengan pelayanan publik.

 

Pemerintah telah mengesahkan UU No 27 tentang perlindungan data pribadi, dalam UU ini dijelaskan bahwa data pribadi yaitu data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

 

Terdapat dua jenis data, pertama data pribadi yang bersifat spesifik meliputi data informasi kesehatan, biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak dan data keuangan dan lainnya. Kedua data pribadi umum berupa, nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaran, agama, status perkawinan dan data kombinasikan untuk identifikasi seseorang.

 

Pengendali data pribadi adalah setiap orang, badan publik, organisasi internasional. Perlindungan data pribadi ditujukan untuk menjamin hak warga negara atau perlindungan data pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat dan menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi.

 

Doni Harsiva Yandra narasumber dalam webinar menyampaikan bahwa Perlindungan data pribadi merupakan hal penting dalam layanan publik. Menjaga privasi individu adalah hak dasar yang harus dijamin dalam setiap aspek kehidupan masyarakat.

 

“Perlindungan data pribadi merupakan hal penting dalam layanan publik”, ujar Doni.

 

Perlindungan data pribadi memberikan kebebasan kepada individu untuk mengontrol informasi pribadi mereka sesuai keinginan. Menjaga privasi menyediakan perlindungan terhadap potensi pencurian identitas atau penyalahgunaan informasi pribadi. Privasi yang dihormati dalam layanan publik mencerminkan sikap bertanggung jawab dan etis dari penyedia layanan tersebut.

 

Proses verifikasi identitas yang kuat harus diterapkan dalam pengelolaan data pribadi di layanan publik. Perlindungan data pribadi dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik yang digunakan. Menjaga privasi data pribadi juga berdampak positif terhadap keamanan finansial individu.

 

Perlindungan data pribadi juga penting dalam menjaga kepercayaan pelaku bisnis terhadap kerahasian informasi perusahaan. Penyedia layanan publik harus transparan dalam kebijakan pengelolaan data pribadi. Layanan publik perlu memastikan keamanan teknologi yang digunakan untuk menyimpan dan mengelola data pribadi.

 

“Penyedia layanan publik wajib mematuhi regulasi dan undang-undang perlindungan data yang berlaku”, tutup Doni.

 

Narasumber lainnya, Wendi narasumber terakhir dalam webinar mengajak masyarakat untuk mulai memiliki pemahaman dasar terhadap data pribadi. Data pribadi merujuk pada informasi yang dapat diidentifikasi atau terkait dengan individu tertentu. Ini termasuk, tetapi tidak terbatas pada, nama, alamat, nomor telepon, alamat email, nomor identifikasi, dan informasi lain yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang.

 

Perlindungan data pribadi adalah hak dasar setiap individu. Saat data pribadi bocor atau disalahgunakan, hal ini dapat merusak privasi dan memberikan dampak negatif pada kehidupan sehari-hari.

 

Informasi keuangan pribadi seringkali disimpan dalam layanan publik. Perlindungan data pribadi melibatkan tindakan yang mencegah akses tidak sah yang dapat merugikan keuangan individu. Data pribadi yang terlindungi dengan baik dapat membantu mencegah pencurian identitas, yang dapat memiliki konsekuensi serius bagi korbannya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *