Polisi Amankan Peti di Ranah Batahan Pasaman Barat

Pasaman Barat – Matarakyat24.com | Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat mengamankan seorang pria berinisial AB beserta satu unit alat berat jenis ekskavator dalam operasi penindakan kasus dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

 

Operasi penegakan hukum ini dilaksanakan di kawasan Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, pada Jumat (30/10/2026).

 

Hingga saat ini, penyidik Kepolisian masih intensif mendalami peran dan keterlibatan AB serta memburu pihak-pihak lain yang diduga menjadi dalang di balik aktivitas eksploitasi sumber daya alam ilegal tersebut.

 

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H melalui Kasat Reskrim, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K mengungkapkan bahwa Korps Bhayangkara bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas pertambangan liar yang merusak ekosistem lingkungan.

 

“Peran AB masih kami dalami secara mendalam, termasuk sejauh mana keterlibatannya dalam operasional penambangan tanpa izin ini,” ujar Iptu Agung saat dikonfirmasi, Minggu (1/11/2026).

 

Berdasarkan hasil investigasi awal di lapangan, modus operandi yang digunakan dalam praktik pertambangan ilegal ini tergolong masif karena memanfaatkan alat berat jenis ekskavator, mesin pengolah material atau yang lazim disebut dompeng, serta unit pompa air berkapasitas tinggi.

 

Kendati demikian, petugas dilapangan mendapati kondisi tempat kejadian perkara (TKP) dalam keadaan kosong saat petugas tiba untuk mengamankan barang bukti.

 

“Saat terakhir kami turun ke lokasi untuk mengamankan barang bukti, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan yang sedang berlangsung,” jelasnya.

 

Selain mengamankan satu unit ekskavator dan memintai keterangan dari AB, penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat juga memperluas cakupan penyelidikan guna menelusuri status kepemilikan lahan yang dijadikan lokasi pertambangan emas liar tersebut.

 

Kepolisian belum dapat memastikan siapa pihak yang memegang alas hak atas tanah di kawasan itu, sehingga koordinasi dengan instansi terkait dan pemerintah nagari setempat terus dilakukan.

 

Dari keterangan sementara yang dihimpun penyidik, aktivitas ilegal ini disinyalir telah beroperasi kurang lebih selama satu bulan terakhir. Meski demikian, aparat penegak hukum tidak langsung mempercayai informasi tersebut dan memilih untuk melakukan verifikasi faktual melalui uji petik data serta pemeriksaan saksi-saksi guna memastikan validitas durasi operasional tambang.

 

Penyelidikan kini juga difokuskan pada skema kerja dan aliran dana yang melibatkan operator alat berat. Berdasarkan temuan awal di lapangan, operator ekskavator diduga hanya berstatus sebagai pekerja harian atau buruh yang menerima upah dari pihak tertentu.

 

Hingga kini, nominal upah, sistem pembayaran, serta identitas pemodal atau pihak yang bertindak sebagai aktor intelektual dan penanggung jawab finansial (cukong) di balik aktivitas PETI ini masih dalam tahap pengembangan penyidikan.

 

“Penyidik masih bekerja secara maraton untuk melakukan pemeriksaan intensif guna mengungkap secara tuntas jaringan di balik dugaan tambang emas ilegal ini. Perkembangan lebih lanjut penanganan perkara ini akan kami sampaikan secara berkala kepada publik berdasarkan hasil temuan pemeriksaan,” pungkas Kasat.

 

 

(Mul Panglimo Rajo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *