Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 800 Kg Ketamin dan 75 Ton BBM di Laut Kepri

Batam, matarakyat24.com –  Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai, BNN RI, Bareskrim Polri, dan Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan upaya penyelundupan skala besar di perairan Kepulauan Riau dan Natuna.

Dalam operasi pengawasan laut tersebut, petugas mengamankan sekitar 800 kilogram ketamin dari kapal kargo MV Fuchangxing 1 serta 75 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis diesel ilegal dari kapal tanker MT Ashley.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa keberhasilan penindakan ini merupakan buah manis dari sinergi dan pertukaran informasi intelijen antarlembaga.

“Pengawasan laut membutuhkan koordinasi yang kuat karena berbagai bentuk pelanggaran kerap memanfaatkan jalur dan moda transportasi yang sama. Sinergi ini krusial untuk melindungi masyarakat, mengamankan penerimaan negara, serta menjaga kegiatan pelayaran sesuai aturan,” ujar Djaka.

Penindakan pertama dilakukan terhadap kapal kargo MV Fuchangxing 1 di Perairan Anambas pada Sabtu (22/8/2026).

Kapal tersebut sebelumnya telah teridentifikasi melalui joint analysis targeting sebagai armada berisiko tinggi yang beroperasi di wilayah Asia, dengan indikasi aktivitas ship-to-ship transfer (STS).

Saat Satgas Kapal Patroli BC 30005 menghentikan dan memeriksa kapal tersebut, petugas menemukan 40 karung ketamin dengan total berat mencapai 800 kilogram.

Selain barang bukti, 10 orang anak buah kapal (ABK) terdiri dari sembilan WN Myanmar dan satu WN Taiwan turut diamankan karena diduga berperan sebagai pengendali kargo sindikat transnasional.

Hasil pengungkapan MV Fuchangxing 1 mengarahkan tim gabungan pada keberadaan kapal kedua, yakni MT Ashley. Pengejaran dilanjutkan menggunakan Kapal Patroli BC 30002. Pada Senin (24/8/2026), radarlaut berhasil memantau pergerakan MT Ashley di Perairan Natuna.

Dari hasil pemeriksaan MT Ashley, petugas menyita sekitar 75 ton BBM jenis diesel tanpa dokumen sah senilai Rp1,365 miliar, yang berpotensi merugikan penerimaan negara sebesar Rp476,7 juta.

Sebanyak enam ABK berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di atas kapal tersebut langsung ditahan.

Kapal MT Ashley kemudian dikawal menuju Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam, untuk penelusuran lebih mendalam. Meski unit K-9 tidak menemukan muatan narkoba aktif, petugas menemukan mesin vacuum seal.

Alat tersebut menguatkan pengakuan ABK bahwa MT Ashley pernah digunakan untuk pengedropan dan pengemasan narkoba di tengah laut untuk wilayah Malaysia dan Taiwan.

Saat ini seluruh barang bukti beserta 16 tersangka telah diserahterimakan ke Bareskrim Polri. 10 ABK MV Fuchangxing 1 terancam Pasal UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar.

6 ABK MT Ashley diduga melanggar UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (sebagaimana diubah dalam UU No. 66 Tahun 2024).

Djaka menegaskan, operasi ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum guna mendukung Asta Cita Presiden dalam menjaga kedaulatan wilayah laut Indonesia. (rivo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *