MATARAKYAT24, DHARMASRAYA –Proyek pemasangan jaringan air bersih PDAM di Jorong Pasar Lama, Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya yang dimulai pada 2025 dan rampung pertengahan 2026 kini resmi beroperasi. Namun, alih-alih memberikan lega penuh bagi warga, operasional air bersih ini justru memicu gelombang keluhan terkait skema penagihan dan biaya operasional.
Sejumlah warga menyoroti transparansi sistem pembayaran yang dinilai memberatkan dan membingungkan. Salah seorang warga Jorong Pasar Lama menyampaikan keluhannya kepada awak media terkait pengenaan biaya beban serta tarif berjenjang yang diterapkan.
“Kalau meteran kubikasi sudah dibayar, kenapa harus dibayar biaya beban lagi? Selain itu, setiap pemakaian puluhan meter kubik ada kenaikan tarif sebesar Rp1.500 per kubiknya,” ungkapnya, Senin (31/8/2026).
Ia mencontohkan, untuk pemakaian 10 hingga 20 meter kubik dikenakan tarif Rp3.000 per kubik. Namun, saat pemakaian mencapai rentang 20 hingga 30 meter kubik, tarif otomatis melonjak menjadi Rp4.500 per kubik.
Tak hanya soal kenaikan progresif, warga juga mengungkit isu awal sebelum pemasangan meteran PDAM dilakukan. Kala itu, beredar informasi bahwa pemakaian hingga angka meteran menunjukkan 5.000 meter kubik dikategorikan sebagai masa percobaan atau gratis.
Namun fakta di lapangan berbicara lain. Baru menyentuh angka 2.000 meter kubik pada indikator alat, petugas sudah datang mendatangi rumah-rumah warga untuk menagih biaya beba.
Kejanggalan ini makin menguat setelah warga membandingkan dengan skema penagihan di wilayah tetangga. Di Nagari Tabek Panyubarangan yang juga baru merampungkan pemasangan unit PDAM sistem pembayaran justru menerapkan skema flat atau rata.
“Saya sudah tanya ke Nagari Tabek Panyubarangan, kebetulan mertua saya tinggal di sana. Di sana pembayaran tagihan cuma Rp30.000 per bulan. Mau pemakaian lama atau sebentar, tidak memengaruhi pembayaran per meter kubiknya,” tambah warga tersebut.
Kondisi ini menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat: Mengapa skema penagihan air bersih antar-nagari yang sama-sama baru terpasang bisa berbeda?
Berdasarkan laporan masyarakat di lapangan, proses penagihan pembayaran tarif dan biaya beban tersebut saat ini dilakukan langsung oleh petugas dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Dharmasraya.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media kepada Kepala Dinas PU Kabupaten Dharmasraya, Zakirman, untuk meminta klarifikasi terkait skema tarif, biaya beban, serta isu perbedaan sistem penagihan antar-nagari ini. Namun hingga berita ini diturunkan, nomor telepon yang bersangkutan belum dapat dihubungi.












