Usut Dugaan Pencemaran Batang Siat, DLH Sumbar Boyong Tim Lab ke Dharmasraya

Foto Ilustrasi AI

MATARAKYAT24, DHARMASRAYA- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat menurunkan tim untuk melakukan pengawasan dan verifikasi atas dugaan pencemaran Sungai Batang Siat di Kabupaten Dharmasraya.

Hal itu disampaikan Plt Kepala DLH Kabupaten Dharmasraya Novandri Rismi, S.STP, M.M, Sabtu (29/8/2026).

Pengaduan disampaikan warga Nagari Koto Salak, Kecamatan Koto Salak, pada 13 Agustus 2026 melalui WhatsApp dan pemberitaan media daring. Warga melaporkan air Sungai Batang Siat berubah menjadi kehitaman sekitar pukul 07.37 WIB, yang diduga berkaitan dengan limbah aktivitas pabrik pengolahan kelapa sawit.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim DLH Kabupaten Dharmasraya melakukan verifikasi lapangan pada 13 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat pemeriksaan, air sungai telah kembali keruh kecokelatan seperti semula.

“Karena saat tim kami turun kondisi air sudah kembali keruh kecokelatan, kami kemudian meminta DLH Provinsi melakukan verifikasi lebih lanjut secara bersama-sama,” ujar Novandri.

Tim DLH Provinsi Sumatera Barat bersama peralatan laboratorium tiba di Pulau Punjung pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB dan dijadwalkan turun ke lokasi pada Minggu (30/8/2026).

Pemeriksaan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing serta prosedur dan ketentuan pengawasan lingkungan yang berlaku. Pemeriksaan pemenuhan Persetujuan Teknis menjadi kewenangan instansi penerbit dokumen tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Persetujuan Teknis terkait kegiatan tersebut berada dalam kewenangan pemerintah provinsi, sehingga pemeriksaan terhadap pemenuhan kewajiban yang tercantum dalam dokumen itu akan dilakukan sesuai kewenangan DLH Provinsi,” jelasnya.

Sementara itu, karena lokasi kegiatan berada di wilayah Kabupaten Dharmasraya, Pemkab melalui DLH tetap melakukan pengawasan, menindaklanjuti pengaduan masyarakat, dan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi.

“Pemkab tetap melakukan pengawasan di wilayah kita. Apabila ditemukan indikasi atau dugaan pencemaran, tentu kami tindak lanjuti, berkoordinasi, serta melaporkannya kepada instansi yang memiliki kewenangan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Novandri menegaskan, verifikasi tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa pencemaran telah terjadi, melainkan untuk memperoleh fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Apakah benar terjadi pencemaran atau tidak, tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan pengujian sesuai prosedur,” katanya.

Menanggapi kekhawatiran masyarakat bahwa kondisi lapangan telah berubah sehingga dugaan pencemaran sulit dibuktikan, Novandri meminta warga tidak khawatir. Petugas memiliki mekanisme pemeriksaan, termasuk pengambilan sampel dan analisis laboratorium, untuk memperoleh fakta secara objektif.

Ia meminta masyarakat mempercayakan penanganan pengaduan tersebut kepada pemerintah. Pemkab Dharmasraya bersama Pemprov Sumatera Barat akan bekerja sesuai SOP dan ketentuan yang berlaku.

Novandri menambahkan, hasil pengawasan dan verifikasi lapangan akan menjadi bahan evaluasi untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran.

“Semua akan kita lihat berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan di lapangan,” tutup Novandri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *