Bone, Matarakyat24.Com — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) HMI Cabang Bone bersama tim kuasa hukum Yuli Novita Sari resmi mengadukan Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Tenri Walinonong, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bone.
Pengaduan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 12 Agustus 2026 terkait dugaan pelanggaran kode etik. Pihak pengadu meminta Badan Kehormatan melakukan pemeriksaan secara independen dan profesional dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Dalam surat pengaduan, Yuli Novita Sari disebut merupakan PPPK paruh waktu/staf Sekretariat DPRD Kabupaten Bone. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan peristiwa yang terjadi pada 22 Juli 2026 di lingkungan DPRD Kabupaten Bone.
Menurut uraian dalam laporan, Yuli mengaku mengalami perlakuan berupa dugaan kue yang dihamburkan atau dilumurkan ke wajah, penyiraman air mineral, serta pelemparan botol ke arah wajah saat terjadi persoalan terkait penyajian kue.
Pihak pengadu menyebut peristiwa tersebut terjadi di hadapan sejumlah staf dan Kepala Bagian Sekretariat DPRD Kabupaten Bone. Namun, seluruh uraian tersebut masih merupakan laporan dan keterangan dari pihak pengadu yang selanjutnya diminta untuk diperiksa dan diverifikasi oleh Badan Kehormatan.
Selain persoalan etik, Yuli sebelumnya juga telah melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Bone dengan nomor STTLP/450/VII/2026/SPKT/RES BONE tertanggal 22 Juli 2026.
Dalam pengaduannya, tim kuasa hukum meminta Badan Kehormatan memanggil dan memeriksa pihak pengadu, pihak yang diadukan, saksi-saksi serta pihak terkait lainnya. Mereka juga meminta rekaman CCTV di area kantin, lounge, koridor dan pintu masuk DPRD pada waktu kejadian segera diamankan untuk kepentingan pemeriksaan.
LKBHMI dan tim kuasa hukum menegaskan bahwa laporan tersebut diajukan untuk memastikan mekanisme pemeriksaan etik berjalan secara adil dan tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak yang diadukan sebelum adanya hasil pemeriksaan.












