Bone, Matarakyat24.com____ Aly Arsandi & Partner resmi menjadi kuasa hukum pelapor dalam perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Bone.
Kuasa hukum menyampaikan bahwa surat kuasa resmi telah diserahkan kepada penyidik Polres Bone sebagai dasar pendampingan hukum terhadap pelapor dalam proses penanganan perkara.(24/7/26)
Perkara tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: STTLP/450/VII/2026/SPKT/RES BONE/POLDA SULSEL.
Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum menyatakan berharap agar laporan yang telah diterima kepolisian dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami telah resmi menerima kuasa dari pelapor dan menyerahkan surat kuasa kepada Polres Bone. Kami berharap laporan dengan Nomor STTLP/450/VII/2026/SPKT/RES BONE/POLDA SULSEL dapat segera diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar pihak Aly Arsandi & Partner.
Lebih lanjut, kuasa hukum menegaskan tetap menaruh kepercayaan kepada jajaran Polres Bone untuk menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Kami percaya kepada profesionalisme Polres Bone dalam memproses perkara ini. Harapan kami, penanganan dapat berjalan secara responsif, transparan, dan akuntabel sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi klien kami,” lanjutnya.
Menurut kuasa hukum, proses hukum yang cepat dan terbuka juga penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum serta menciptakan situasi yang tetap aman dan kondusif di tengah masyarakat.***












