Matarakyat24,Pulaupunjung – Pelaku pencurian rumah ditangkap oleh tim Nan Dareh unit Reskrim Polsek Pulau Punjung, di Jorong Jambu Lipo Nagari Sungai Kambut Kec. Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Kamis, (2/4/26)
Kanit Reskrim Polsek Pulau Punjung, Ipda Donald Ratmin mengatakan, kami menerima laporan dari masyarakat terkait kemalingan rumah saat pemilik sedang mudik lebaran dalam keadaan terkunci di perumahan sakinah, Nagari Sungai Kambut.
Pemilik rumah bernama Hermanto tinggal di perumahan Sakinah, Nagari Sungai Kambut, saat itu pergi mudik lebaran pada, hari Kamis (19/3/26) meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci
Setelah pemilik rumah kembali, pada hari Senin, (30/3/26) melihat kondisi rumah sudah berantakan, pintu belakang di area dapur sudah terbuka dan Sejumlah barang dilaporkan hilang,
Hermanto langsung mendatangi Polsek Pulau Punjung, untuk melaporkan kejadian dirumahnya dengan sejumlah barang yang hilang diantaranya Satu unit TV Polytron 50 Inchi, satu unit Speaker aktif, tabung gas, kipas angin, timbangan, magic com, beberapa rokok di etalase, celengan yang berisi uang sekira Rp. 200.000.
Menanggapi laporan tersebut tim Reskrim Polsek Pulau Punjung langsung menuju Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) dan melakukan pemeriksaan serta penyelidikan melalui alat bukti rekaman CCTV yang berada di lingkungan perumahan tersebut.
Tak berselang lama, dengan kesigapan Anggota Reskrim Polsek Pulau Punjung dibawah pimpinan Iptu Donald Ratmin S.H. pelaku berinisial M (47) yang juga sebagai warga setempat berhasil diamankan dipinggir jalan tidak jauh dari tempat ia tinggal, pelaku hendak melarikan diri saat penangkapan tersebut
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian material sebesar lebih kurang Rp.15.000.000.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pulau Punjung untuk proses hukum lebih lanjut.Pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e jo Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara












