Jaga Paru-Paru Dunia, Kapolres Dharmasraya Serukan Stop Pembakaran Lahan

MATARAKYAT24, DHARMASRAYA –Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya bergerak cepat mengantisipasi ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Dharmasraya. Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., M.H., mengimbau seluruh masyarakat untuk bersinergi menjaga kelestarian lingkungan dan menghentikan praktik pembakaran lahan secara sembarangan.

Polres Dharmasraya tidak main-main dalam menegakkan hukum terkait pembakaran hutan dan lahan. Pelaku yang sengaja membakar hutan dapat dijerat dengan sanksi pidana dan denda fantastis:

Pasal 78 Ayat (3) UU Kehutanan: Pidana penjara singkat 3 tahun, paling lama 10 tahun, serta denda minimal Rp3 Miliar dan maksimal Rp10 Miliar.

Pasal 108 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PLH): Pidana penjara singkat 3 tahun, paling lama 10 tahun, serta denda Rp3 Miliar hingga Rp10 Miliar.

Pasal 187 KUHP: Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang membahayakan, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

AKBP Kartyana menekankan pentingnya menjaga ekosistem hutan sebagai paru-paru dunia demi warisan anak cucu kelak. “Hutan adalah sumber kehidupan, bukan untuk dibakar dan dirusak. Bersama kita bisa mewujudkan Dharmasraya Hijau Tanpa Asap,” tegasnya.

Dampak buruk kabut asap tidak hanya merusak ekosistem dan mengancam kehati-hatian satwa, tetapi juga berimbas langsung pada kesehatan serta kualitas udara masyarakat.

Polres Dharmasraya mengajak warga yang melihat atau menemukan indikasi pembakaran hutan/lahan untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi Layanan Call Center Polisi di 110.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *