Hadir di Kepulauan Nias, PBH FERADI WPI Buka Akses Keadilan Gratis bagi Warga Kurang Mampu

Matarakyat24.com // Nias. Kehadiran Pusat Bantuan Hukum (PBH) FERADI WPI di Kepulauan Nias menjadi titik terang bagi masyarakat, khususnya kalangan kurang mampu dan korban tindak pidana, dalam memperoleh akses keadilan yang selama ini kerap sulit dijangkau. Senin 30/03/2026.

Dalam menjalankan misinya, PBH FERADI WPI berkomitmen memastikan setiap korban memperoleh perlindungan hukum dan keadilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua PBH FERADI WPI Wilayah Kepulauan Nias, Andrian Alexander Zebua, mengatakan pihaknya tidak hanya berperan sebagai pendamping hukum, tetapi juga sebagai pelindung dan penguat bagi para korban.
“Kami berkomitmen memberikan pendampingan hukum secara maksimal, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan. Perempuan dan anak menjadi prioritas utama karena mereka kelompok yang paling rentan dalam berbagai kasus tindak pidana,” ujarnya saat diwawancarai di kantornya.

PBH FERADI WPI juga memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang melibatkan perempuan dan anak, mengingat pentingnya perlindungan maksimal bagi kedua kelompok tersebut.

Secara nasional, FERADI WPI dipimpin oleh Ketua Umum Donny Andetti. Di bawah kepemimpinannya, organisasi ini terus memperkuat komitmen dalam memberikan bantuan hukum yang profesional, berintegritas, dan berpihak pada masyarakat pencari keadilan.

Saat ini, ribuan pengacara dan paralegal telah tergabung dan siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.
Selain itu, PBH FERADI WPI juga menjalin kerja sama dengan sejumlah media nasional guna meningkatkan kesadaran publik serta edukasi hukum. Kolaborasi ini diharapkan dapat membantu setiap kasus mendapat perhatian yang layak sehingga hak korban dapat terlindungi secara optimal.

Adapun kantor sementara PBH FERADI WPI Wilayah Kepulauan Nias beralamat di Jalan Diponegoro No. 217, Gunungsitoli.
Dengan hadirnya PBH FERADI WPI, masyarakat diharapkan semakin berani mencari keadilan dan tidak merasa sendiri dalam menghadapi persoalan hukum.
Kalau mau, saya juga bisa buatkan.

Penulis : ( jerni Gulo )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *