Polisi Ringkus Nelayan Danau Singkarak Pelaku Dugaan Pencabulan Empat Anak

Polisi Ringkus Nelayan Danau Singkarak Pelaku Dugaan Pencabulan Empat Anak pada Sabtu (05/07/2025)

Matarakyat24.com, Padangpanjang – Polres Padangpanjang menangkap seorang pria berinisial RN (54), warga Padang Laweh Malalo, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Sabtu (05/07/2025).

Kapolres Padangpanjang AKBP Kartyana Widyarso WP, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim Iptu Ari Andre JR, SH, MH mengkonfirmasi penangkapan tersebut. Tersangka yang berprofesi sebagai nelayan di Danau Singkarak ini diduga melakukan tindak pidana terhadap empat anak di bawah umur di wilayah Nagari Malalo.

Penangkapan berawal dari laporan orang tua korban pada Sabtu dini hari pukul 04.20 WIB. Tim Macan Merapi segera bergerak ke lokasi untuk mencari keberadaan tersangka.

“Tersangka sempat melarikan diri ke arah Solok, namun berhasil diamankan oleh tim di lokasi tersebut,” ungkap Kasat Reskrim.

Berdasarkan penyelidikan, tersangka diduga menggunakan modus dengan memberikan iming-iming uang sebesar Rp 10.000 kepada masing-masing korban. Semua dugaan tindak pidana dilakukan di rumah tersangka.

“Kami masih mendalami berapa kali tersangka melakukan perbuatannya melalui pemeriksaan BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” kata Kasat Reskrim.

Tersangka kini ditahan di Rutan Polres Padangpanjang untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk tindak pidana terhadap anak. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *