Setjen DPD RI Gelar Forum Konsultasi Publik Terkait Rancangan Standar Pelayanan Konektivitas

banner 120x600

Matarakyat24.com, JAKARTA — Dalam upaya untuk meningkatkan pengelolaan layanan Teknologi Informasi atau IT di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (Setjen DPD RI). Bagian Pengelolaan Sistem Informasi (BPSI) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) standar pelayanan konektivitas jaringan intranet dan internet.

“Kita harus bekerja secara progresif dan menghilangkan kesan bahwa birokrasi itu lamban dan mempersulit. Kita harus membuktikan dan membudayakan kerja yang berorientasi digital, meningkatkan pelayanan dan mewujudkan percepatan pelayanan di lingkungan instansi kita yang modern dan berbasis teknologi,” kata Kepala Biro Sistem Informasi dan Dokumentasi Zulfikar Saifuddin.

Dirinya berharap, BPSI tidak hanya melakukan pelayanan prima tetapi juga melakukan perbaikan secara terus-menerus, baik berupa perbaikan sistem maupun perbaikan mindset. “Tim BPSI haruslah berorientasi open minded, profesional dan sangat optimis, ditengah perubahan teknologi yang sangat cepat,” ujarnya di Gedung DPD RI, Jakarta, Jumat (13/9/2024)

Senada dengan Zulfikar, Kepala Bagian Pengelolaan Sistem Informasi Eko Prasetyo Nugroho dalam laporannya mengatakan, tujuan pembentukan standar pelayanan adalah sebagai tolok ukur penyelenggaraan pelayanan. Kemudian menjadi acuan bagi penerima layanan dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Eko juga berkomitmen untuk terus berinovasi dan membangun komunikasi efektif.

“BPSI bukan hanya perlu meningkatkan kualitas pelayanan IT, namun juga untuk meningkatkan pelayanan komunikasi dengan stakeholder secara efektif. Hal itu agar dapat meningkatkan pemahaman pengguna dan menjawab permohonan serta permasalahan. Kami berharap acara FKP ini dapat berjalan dengan lancar agar dapat memberikan manfaat maksimal demi kelancaran aktivitas digital di Setjen DPD RI,” tutur Eko.

Dalam sesi diskusi, Kepala Subbagian Pemberitaan Budi Fitra Helmi mengungkapkan bahwa akses aplikasi helpdesk yang belum tersedia untuk staf Anggota DPD RI, dapat mengurangi kecepatan layanan dan dukungan terhadap Anggota DPD RI.

“Perlu dicarikan alternatif solusi dan disepakati oleh forum konsultasi publik ini bagaimana mekanisme yang pas, sehingga pelayanan dapat dilakukan dengan cepat,” tuturnya diamini oleh staf Anggota DPD RI yang juga berkesempatan hadir dalam FKP tersebut.

Pada kesempatan itu, Kepala Kantor DPD RI Provinsi Kalimantan Tengah, Novri Roliansyah yang hadir secara virtual menyampaikan beberapa kendala terkait portal kepegawaian, absensi dan layanan aplikasi helpdesk. “Masih sering terjadi kendala pada aplikasi Si Pena, Cah Bagus maupun eror pada saat absensi di aplikasi Sihadir. Kami dan teman-teman di kantor daerah masih mengalami kendala mekanisme pengoperasian aplikasi helpdesk, sehingga perlu dijelaskan lebih detil fitur-fitur layanan dalam helpdesk tersebut,” tutur Novri.

Kepala Subbagian Pemeliharaan Sistem Informasi, Haris Agustin mencatat berbagai pertanyaan dan keluhan seputar IT untuk selanjutnya segera ditindaklanjuti. “Untuk permintaan akses helpdesk bagi staf Anggota DPD RI saat ini bisa kita carikan solusi dengan mengoptimalkan staf provinsi yang ada. Ke depannya akan coba kami komunikasikan dengan Biro OKK. Adapun untuk kendala dalam portal kepegawaian dapat langsung menghubungi Bagian Administrasi Keanggotaan dan Kepegawaian (AKK) karena untuk hal tentang aplikasi kepegawaian otoritas kami sebatas di pengelolaan sistem. Apabila memerlukan sosialisasi penggunaan helpdesk dapat bersurat ke Biro Sindok agar dapat segera kami realisasikan.”

Forum Konsultasi Publik itu ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Standar Pelayanan tentang konektivitas internet dan intranet Setjen DPD RI oleh stake holder yang telah diundang.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *