Prof. Edi Surya Negara Bongkar Modus Algoritma Pinjol Ilegal dan Cara Melindungi Data Pribadi

Matarakyat24.com — Guru Besar Universitas Bina Darma sekaligus pakar Artificial Intelligence, Prof. Dr. Edi Surya Negara, S.Kom., M.Kom., mengungkap berbagai modus teknologi yang digunakan pelaku pinjaman online ilegal untuk menjebak masyarakat melalui manipulasi algoritma dan penyalahgunaan data pribadi.

Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Webinar “Waspada Pinjol Ilegal” pada Kamis (30/7/2026).

Prof. Edi menjelaskan bahwa OJK kini membedakan secara tegas layanan pinjaman legal dan ilegal. Layanan resmi disebut Pinjaman Daring (Pindar), sedangkan istilah pinjol merujuk pada layanan yang tidak memiliki izin.

Ia menyebutkan, hingga Maret 2026 OJK telah memblokir 14.959 situs keuangan ilegal. Selain itu, ribuan pengaduan masyarakat terus diterima Satgas Pasti akibat maraknya praktik pinjol ilegal.

Menurut Prof. Edi, pelaku memanfaatkan algoritma digital untuk membaca kebiasaan pengguna internet. Korban kemudian dibombardir dengan iklan yang menawarkan pencairan dana cepat, bunga rendah, hingga promosi yang sengaja dirancang untuk memengaruhi psikologi calon peminjam.

Selain itu, aplikasi pinjol ilegal juga menggunakan teknik dark pattern, yakni tampilan aplikasi yang sengaja dibuat untuk mendorong pengguna mengambil keputusan secara terburu-buru.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memberikan akses data pribadi kepada aplikasi yang tidak jelas legalitasnya. Berbeda dengan Pindar legal yang hanya diizinkan mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi, aplikasi ilegal biasanya meminta akses terhadap kontak telepon, galeri foto, bahkan dokumen pribadi yang kemudian digunakan untuk melakukan intimidasi kepada korban.

Prof. Edi juga menegaskan bahwa keberadaan aplikasi di Google Play Store bukan jaminan legalitas layanan keuangan. Oleh sebab itu, masyarakat harus selalu memeriksa status penyelenggara melalui daftar resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman.

Ia mengimbau masyarakat yang telah menjadi korban agar segera melapor kepada Satgas Pasti OJK, Komdigi, kepolisian, maupun Lembaga Bantuan Hukum guna memperoleh perlindungan dan pendampingan hukum.

Menurutnya, pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kolaborasi antara pemerintah, regulator, aparat penegak hukum, dan masyarakat melalui penguatan literasi digital serta kesadaran menjaga keamanan data pribadi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *