MataRakyat24. com/Dharmasraya-Penggeledahan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Dharmasraya terhadap Kantor Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat menandai babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi dana penanggulangan COVID-19 untuk tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Meski belum ada tersangka, langkah ini jelas menunjukkan bahwa dugaan penyimpangan tidak dianggap sepele oleh aparat penegak hukum.
Menurut Kapolres AKBP Purwanto Hari Subekti melalui Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri Susanto, penyelidikan masih berada pada tahap awal, yakni pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan pihak-pihak terkait.
Mengenai potensi kerugian negara, pihak kepolisian masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) “terangnya Senen 16/6/25
Sementara, Alumni Pasca Sarjana Hukum Unand Padang, Rifdal Fadli Gindo Bonsu, SH, M.Kn, memberikan apresiasi terhadap Polres Dharmasraya yang telah mengusut kasus ini,
Langkah ini, bagian bentuk komitmen penegakan hukum dan transparansi penggunaan dana publik, ” sambungnya
Kemudian, Rifdal Fadli yang juga merupakan sekretaris KNPI Dharmasraya mengatakan, perlunya Transparasi anggaran terhadap publik, apakah sudah tepat penggunaan dana COVID-19 kemaren, ini harus jelas.
Yang harus di perhatikan proses hukum harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. kerena pembuktian lebih terang dari pada cahaya ” pungkas Rifdal yang sering di sapa Gindo Bonsu, kepada awak media
Kasus ini mencerminkan betapa pentingnya pengawasan ketat terhadap Alokasi Dana bencana, yang dalam situasi darurat sering kali dicairkan dengan prosedur yang longgar. Transparansi anggaran, keterbukaan data, serta pengawasan dari legislatif dan masyarakat sipil adalah kunci agar kejadian serupa tidak terulang tegasnya.
Pemerintah daerah harus bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses hukum ini. Jika memang tidak ada penyimpangan, maka hasil audit BPK akan membuktikannya. Namun, jika ada pelanggaran, masyarakat menuntut pertanggungjawaban yang tegas dan adil, tanpa pandang bulu.
Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah sangat ditentukan oleh transparansi dan integritas. Maka, dalam kasus ini, semua pihak harus mengutamakan kebenaran dan keadilan, bukan sekadar menjaga citra semata “tutup, Rifdal