Nekat geluti bisnis peredaran gelap narkotika, pemuda bernama Patzri Afdillah alias Fajri (21) warga Jalan Damanhuri, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang harus meratapi nasibnya lantaran tertangkap pihak kepolisian.
Kepiawaian anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda membuahkan hasil, pemuda tersebut diringkus lantaran terbukti menyimpan poketan narkoba jenis sabu, pada Rabu (15/2/2023).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba, Kompol Ricky Ricardo Sibarani mengatakan bahwa duduk perkara pengungkapan kasus tersebut bermula adanya laporan warga jika di kawasan tersebut kerap digunakan sebagai lokasi peredaran narkoba.
Tepat pada pukul 22.30 wita di hari yang sama, polisi dengan sigap mendatangi lokasi guna melakukan pemantauan dan penyelidikan.
Beberapa waktu kemudian, gerak gerik seorang pemuda yang mencurigakan tersorot tepat di depan kediamannya.
Tak menunggu lama, polisi langsung menghampiri pemuda tersebut yang mengaku bernama Fajri. Kemudian polisi melakukan penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Saat digeledah ditemukan plastik klip berisi tiga poket sabu seberat 0,76 gram bruto dari kantong celananya,” ucap Kompol Ricky, Senin (20/2/2023).
Setelah melakukan penggeledahan fisik, polisi kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah Fajri dan hasilnya ditemukan satu bundel plastik klip untuk membungkus sabu.
“Anggota juga menemukan satu bundel plastik klip, yang disembunyikannya di bawah kasur dalam kamar,” ungkapnya.
Dari hasil temuan itu, Fajri kemudian langsung dibawa ke Mako Polresta Samarinda guna diproses hukum lebih lanjut.
“Dia (Fajri) ini jualan, saat kami amankan di berada di depan rumahnya menunggu pelanggannya, kemudian kami amankan dan ditemukan barang bukti itu,” jelasnya.
Terkait dengan asal mula barang haram tersebut, Kompol Ricky menyebutkan masih dalam pengembangan pihaknya dari mana asal sabu itu.
“Kalau asal barang ini masih kami dalami lagi,” pungkasnya.