MataRakyat24.com – JAKARTA. Tantangan pemberantasan Narkoba dan obat-obatan terlarang yang harus diselesaikan oleh Bapak Prabowo semenjak dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029, Menuai sorotan dari Pengurus Pusat Milenial Cyber Media yang merupakan Badan Otonom dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang menghimpun Ribuan Media Pemberitaan Online. (17/2/2025)
Menyoroti hal tersebut, “Ketua Milenial Cyber Media Ganda Anugrah” menyampaikan agar Kapolres Jakarta Utara segera membongkar Jaringan peredaran obat ilegal, seperti obat keras terbatas (K). Maraknya peredaran obat keras golongan HCI ini tak luput Dari peran BPOM RI. Dan pihak Kepolisian jangan tutup mata melihat dalam memberangus jaringan obat keras tanpa Nomor Izin Edar BPOM RI.
Di Wilayah Hukum Jakarta Utara kota, Praktik perdagangan obat keras terbatas (K) dikategorikan cukup menggurita. Kartel pengedar obat keras terlihat jelas tak luput dari jerat hukum. Sehingga peredaran obat keras dijadikan lahan basah untuk meraup keuntungan semata bagi oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.
Hasil investigasi di lapangan tim Milenial Cyber Media (MCM) menunjukan tingkat pengedar pil koplo di Jakarta Utara cukup mengkhawatirkan. toko penjual pil koplo yang berhasil di himpun di wilayah Hukum Polres Jakarta Utara tepatnya di Jln. Bakti Kec. Tanjung Priok dan Jln. Tipar Cakung , Semper Bar., Kec. Cilincing, Jakarta Utara.
“Menurut informasi yang di himpun dari penjaga toko penjual Pil Koplo menyampaikan kepada tim Investigasi Milenial Cyber Media bahwa toko-toko ini ada Bos nya , jika ada hal apapun nanti bos yang mengurusi semuanya, dari tingkat Polsek dan Polres semua melalui Bos saya. Ujar penjaga toko kepada tim Milenial Cyber Media, Rabu, 16/2/2025.”
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989. Obat keras daftar G, penggunanya harus diresepkan dokter. Namun di Jakarta Utara obat keras seperti Tramadol, Heyximer, Aprazolam, Camlet marak diperjualkan dengan bebas kepada semua kalangan.
Tindakan memproduksi dan mendistribusikan produk ilegal melanggar pasal 196 dan/atau pasal 197 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.
Sementara itu, narkotika adalah zat atau obat yang terbuat dari tanaman, bahan sintetis, atau semisintetis untuk menghilangkan rasa nyeri atau menurunkan kesadaran. Codeine, morfin, tramadol, dan diazepam merupakan beberapa contoh obat golongan ini. Namun dipasar obat keras tersebut bisa dipastikan palsu. Seperti Tramadol yang jelas berbeda pada kemasan yang terlihat polos. Alias obat palsu dan tidak memiliki Nomor Edar.
Menanggapi peredaran pil koplo, Zulfahmi Yasir Yunan, sebagai Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Daerah Khusus Jakarta angkat bicara, “Kami Menginginkan Peran Kepolisian ada ditengah-tengah masyarakat sebagai pelindung dan memberikan pencegahan dari peredaran obat keras dan terlarang tersebut, Serta peran pihak Kepolisian harus dapat membasmi ruang gerak pengedar pil koplo” Ujar Zulfahmi.
“Melihat pil koplo tersebut banyak di jual oleh toko toko kosmetik Atau mungkin peredaran pil koplo tersebut di jadikan peluang untuk meraup keuntungan, dengan adanya pemberitaan kemarin toko itu masih saja buka, jelas ini perlu kami pertanyakan, jangan sampai kami menduga bahwa ada keuntungan bagi oknum Polisi dari tingkat Polsek hingga Polres Jakarta Utara, karena informasi dari masyarakat setempat toko obat penjual Pil Koplo tersebut sudah lama berjalan.”
Dalam waktu dekat kami dari Pengurus Pusat Milenial Cyber Media akan Bersurat ke Polres Jakarta Utara dan Kepaminal Polda Metro Jaya agar semua toko obat penjual pil Koplo itu di tutup, dan Apabila tidak ditanggapi maka kami akan lakukan Demonstrasi.” jelas Ganda.***