Jakarta, 11 Agustus 2026 — Kemudahan layanan keuangan digital harus diimbangi dengan literasi digital dan literasi keuangan yang kuat agar masyarakat tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal. Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPR RI H. Slamet Ariyadi, M.Sos., dalam Webinar “Waspada Pinjaman Online” yang membahas berbagai risiko penggunaan layanan pinjaman berbasis digital.
Slamet mengatakan perkembangan teknologi telah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh layanan keuangan. Namun, kemudahan tersebut juga membuka ruang bagi munculnya berbagai risiko, terutama ketika masyarakat tidak mampu membedakan layanan pinjaman online legal dan ilegal.
Menurutnya, sebelum menggunakan layanan pinjaman online, masyarakat harus terlebih dahulu memastikan legalitas penyelenggara melalui kanal resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain legalitas, calon peminjam juga harus memahami secara menyeluruh besaran bunga, biaya tambahan, jangka waktu pembayaran, serta ketentuan denda yang berlaku.
Slamet juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memberikan data pribadi kepada platform yang tidak terpercaya. Kebocoran data dapat dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan maupun penyalahgunaan identitas.
Ia menilai persoalan pinjaman online tidak hanya berkaitan dengan layanan digital, tetapi juga menyangkut perilaku finansial masyarakat. Budaya konsumtif dan keputusan mengambil utang tanpa perhitungan dapat membuat seseorang masuk dalam siklus utang yang sulit dikendalikan.
Karena itu, generasi muda didorong menjadi agen edukasi bagi keluarga dan lingkungan sekitarnya. Mereka diharapkan mampu menyaring berbagai tawaran keuangan di ruang digital serta mengingatkan orang-orang terdekat mengenai bahaya pinjaman online ilegal.
Slamet menegaskan bahwa kemajuan teknologi semestinya memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru menjadi sumber persoalan finansial. Menurutnya, sikap kritis, cerdas, dan bijak dalam menggunakan teknologi menjadi kunci untuk mencegah masyarakat menjadi korban pinjaman online ilegal.










