Lembaga Pemantau Pemilu Nasional IYE, Minta Baginda Ansari Sinaga Cabut Tuduhannya

Matarakyat. Jakarta – Ketua Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Badan Pengawas Pemilu *Lembaga Pemantau Pemilu Nasional Indonesia Youth Epicentrum* Beny Hasibuan secara tegas minta tuduhan dan fitnah yang disampaikan oleh Baginda Ansari Sinaga Saksi Partai Golkar Kabupaten Labura untuk mencabut pernyataannya pada Kamis (7/3/2024) disalah satu berita media online yang menyebut dan menuduh Benny Hadibuan salah satu titipan atau dibayar oknum Caleg DPR RI Sumut 2 untuk menimbulkan kekisruhan ditubuh partai yang berlambang pohon beringin tersebut.

 

Sambungnya, Beny mengatakan kami dari Lembaga Pemantau Pemilu Nasional sudah terakreditasi dan secara resmi terdaftar di BAWASLU RI, sangat menyesalkan atas tuduhan dan fitnah yang disampaikan kepada dirinya,”Keterangan Beny HSB saat diwawancarai oleh awak media disalah satu cafe di Jakarta.

 

“Beny sangat menyayangkan dan menyesalkan atas sikap pernyataan, serta tuduhan yang tidak mendasar, dan tanpa ada bukti yang konkrit dari Baginda Ansari Sinaga tersebut yang mengatakan saya titipan atau dituduh dibayar oleh Caleg DPR RI Sumut 2, dan tidak hanya sampai disitu dirinya juga dituduh membuat kekisruhan di partai yang berlambang pohon,”Sesalnya.

 

Lanjutnya, dia beberkan sebagai Lembaga Pemantau Pemilu Nasional yang Independen, kami bekerja secara profesional, menjunjung tinggi integritas, dan etika kami sebagai pemantau pemilu nasional,”Tegasnya.

 

Terkait hal ini, Beny menegaskan kembali, bahwa pernyataan Baginda Ansari Sinaga tersebut tidak benar, dan tuduhan yang tidak mendasar.

 

“Saya rasa bahwa penyampaian Baginda kurang etis, menuduh dan membunuh karakter pribadi seseorang itu sangat mencederai nilai berdemokrasi dan gerakan-gerakan para penggiat pemilu yang inten melakukan penyampaian aspirasi dan keterbukan informasi publik.

 

Sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa ada 11 prinsip penyelenggara dalam Pemilu, antara lain mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien ”Jelas Beny, Jum’at (08/3/2024).

 

Dengan ini Beny minta dia Baginda minta maaf dan segera mencabut pernyataan tuduhannya tersebut, karena itu telah menimbulkan fitnah dan hoaks,”Tutupnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *