matarakyat24.com, Jakarta – Pengacara sekaligus Ketua PB PII Bidang Hukum dan HAM, Gusti Rian Saputra, S.H., M.H., menegaskan bahwa orangtua dan keluarga korban dalam tragedi kecelakaan kereta di Bekasi Timur memiliki sejumlah langkah hukum yang dapat ditempuh untuk menuntut keadilan dan memastikan pertanggungjawaban pihak terkait.
“Kecelakaan ini bukan sekadar peristiwa musibah, tetapi peristiwa hukum. Oleh karena itu, keluarga korban memiliki hak yang dijamin oleh undang-undang untuk menempuh berbagai upaya hukum, baik pidana, perdata, maupun administratif,” ujar Gusti saat dimintai keterangan, Rabu (29/4).
Ia menjelaskan, langkah pertama yang dapat dilakukan adalah melaporkan dugaan tindak pidana kelalaian kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, jika terbukti terdapat unsur kelalaian yang menyebabkan korban jiwa dan luka-luka, maka hal tersebut dapat dijerat dengan ketentuan dalam KUHP.
“Orangtua korban berhak memastikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum. Mereka juga dapat secara aktif meminta perkembangan perkara agar tidak terjadi stagnasi,” katanya.
Selain jalur pidana, Gusti menyebut keluarga korban dapat menempuh gugatan perdata terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk operator transportasi maupun pihak lain yang terbukti lalai.
“Gugatan perdata penting untuk menuntut ganti rugi, baik materiil maupun immateriil, termasuk trauma dan kehilangan yang dialami keluarga korban. Ini adalah hak hukum yang tidak boleh diabaikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan adanya langkah administratif yang dapat ditempuh dengan melaporkan kepada instansi terkait untuk dilakukan evaluasi, audit, hingga pemberian sanksi terhadap pihak yang terbukti melanggar standar keselamatan.
“Langkah administratif ini penting untuk mendorong perbaikan sistem, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” katanya.
Gusti juga mengingatkan pentingnya pendampingan hukum dan pemulihan korban, terutama bagi keluarga yang kehilangan anggota keluarga atau mengalami trauma berat.
“Pendekatan yang berorientasi pada korban harus menjadi prioritas. Negara dan semua pihak terkait wajib memastikan pemulihan berjalan seiring dengan proses hukum,” ujarnya.
Dalam konteks yang lebih luas, ia menilai langkah-langkah hukum yang ditempuh keluarga korban juga berperan sebagai kontrol terhadap negara dan penyelenggara layanan publik.
“Upaya hukum dari korban bukan hanya untuk mendapatkan keadilan pribadi, tetapi juga untuk mendorong akuntabilitas sistem dan mencegah terulangnya tragedi serupa,” katanya.
Sebagai bentuk komitmen, Gusti menyatakan kesiapan pihaknya untuk memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum secara gratis bagi korban dan keluarga korban kecelakaan tersebut.
“Kami membuka ruang bagi keluarga korban yang membutuhkan bantuan hukum, tanpa biaya. Ini penting agar akses terhadap keadilan tidak terhambat oleh keterbatasan,” ujarnya.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini harus berorientasi pada keadilan substantif, bukan sekadar formalitas.
“Hukum harus hadir untuk korban. Setiap langkah hukum yang ditempuh harus memastikan keadilan benar-benar dirasakan oleh keluarga korban,” kata Gusti.












