Kuliah Umum ISLaMS dan FSH UIN Sunan Kalijaga, Bahas Pembaruan dan Relevansinya dengan Kajian dalam Ragam Pendekatan

Yogyakarta, 5 November 2024 – Institute for the Study of Law and Muslim Society (ISLaMS) bersama Program Doktor Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sukses menyelenggarakan kuliah umum bertema “Pembaruan Hukum Islam dan Relevansinya dengan Kajian dalam Ragam Pendekatan.” Kegiatan yang berlangsung di ruang Teatrikal Fakultas Syariah dan Hukum ini dihadiri sekitar 70 peserta, termasuk mahasiswa magister, doktoral, serta dosen.

Direktur Eksekutif ISLaMS, Prof. Dr. Euis Nurlaelawati, membuka acara dengan menekankan pentingnya inovasi dalam penelitian hukum Islam.
“Melalui kuliah umum ini, kami berharap ISLaMS dapat menjadi wadah yang mendukung para akademisi melahirkan pembaruan hukum Islam melalui pendekatan-pendekatan yang relevan dan inovatif,” ujarnya.

Euis menambahkan bahwa kegiatan ini sejalan dengan misi utama ISLaMS untuk menguatkan kajian hukum Islam melalui pendekatan normatif dan ilmu sosial. Menurutnya, kedua pendekatan tersebut tidak hanya memberikan pemahaman mendalam terhadap metode pembaruan hukum Islam, tetapi juga memperkaya wacana hukum dari berbagai perspektif.

Prof. Dr. Ali Sodiqin, salah satu narasumber, memaparkan pentingnya kajian hukum Islam dalam kerangka paradigma kritikal. Ia menjelaskan bahwa paradigma ini menaungi teori-teori kritikal seperti teori hukum feminis yang menyuarakan pertanyaan kaum terpinggirkan, termasuk perempuan, dalam analisis hukum.
“Kata demi kata, kalimat demi kalimat dalam hukum dianalisis dengan pertanyaan kritis: apakah hukum merupakan formalisasi kehendak bersama? Alat kekuasaan? Atau sarana perubahan?” tutur Ali.

Ia juga menyoroti pentingnya pendekatan socio-legal untuk memahami fenomena hukum secara mendalam dalam konteks masyarakat. Menurutnya, hukum adalah refleksi dari struktur sosial, ekonomi, ideologi, dan budaya masyarakat.


Sementara itu, Prof. Atho Mudzhar memberikan pandangannya tentang posisi studi hukum Islam. Menurutnya, studi ini dapat dilihat sebagai bagian dari studi Islam atau studi hukum secara umum.

“Ketika dilihat sebagai bagian dari studi Islam, penelitian hukum Islam dapat dilakukan secara normatif maupun sosiologis, atau keduanya sekaligus. Namun, jika dianggap sebagai bagian dari studi hukum umum, pendekatan normatif lebih diutamakan,” jelas Atho.

Ia menyoroti beberapa inovasi yang telah diperkenalkan, seperti dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mengatur harta bersama (gonogini) dan wasiat wajib bagi anak angkat. Inovasi serupa juga terlihat dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional MUI yang mengakomodasi akad-akad baru yang tidak dikenal dalam fikih klasik.

Kegiatan tersebut menjadi bukti komitmen ISLaMS dan UIN Sunan Kalijaga dalam mendorong perkembangan kajian hukum Islam yang relevan dengan kebutuhan zaman. Para peserta terlihat antusias mengikuti diskusi yang diharapkan mampu menjadi inspirasi dalam penelitian dan pengembangan hukum Islam ke depannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *