Matarakyat24.com, Jakarta – Judi online tidak hanya mengancam kondisi ekonomi, tetapi juga merusak keharmonisan keluarga, mengganggu pendidikan, dan memicu persoalan sosial. Literasi digital serta kolaborasi seluruh elemen masyarakat menjadi kunci pencegahannya.
Perkembangan teknologi digital memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam berkomunikasi, mengakses informasi, dan mengembangkan peluang ekonomi. Namun, di balik berbagai manfaat tersebut, terdapat ancaman yang perlu diwaspadai, salah satunya praktik judi online yang semakin mudah diakses melalui telepon pintar dan berbagai platform digital.
Persoalan tersebut menjadi perhatian dalam kegiatan Sosialisasi Merajut Nusantara bertema “Waspada Judi Online” yang diselenggarakan melalui kolaborasi Komisi I DPR RI dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Selasa, 13 Oktober 2026.
Anggota Komisi I DPR RI, Rachel Maryam Sayidina, menegaskan bahwa judi online bukan sekadar permainan atau hiburan, melainkan aktivitas yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi individu, keluarga, dan masyarakat. Karena itu, diperlukan kesadaran bersama untuk mencegah penyebarannya, terutama di kalangan anak-anak dan generasi muda yang rentan terpapar promosi perjudian melalui internet.
Menurut Rachel, kemudahan akses terhadap berbagai layanan digital membuat praktik judi online semakin sulit dikendalikan. Promosinya pun dilakukan melalui beragam saluran, mulai dari media sosial dan aplikasi percakapan hingga platform permainan. Modus yang digunakan semakin beragam, termasuk tawaran keuntungan instan, permainan tebak skor, dan undian palsu yang dirancang untuk menarik perhatian masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa janji kemenangan besar tidak menjamin keuntungan bagi pemain. Sebaliknya, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerugian finansial, kecanduan, tekanan psikologis, konflik keluarga, hingga kehilangan pekerjaan.
Rachel juga menekankan pentingnya peran pemerintah dalam memperkuat pengawasan ruang digital dan meningkatkan penindakan terhadap praktik perjudian daring. Namun, upaya tersebut perlu disertai peningkatan literasi digital agar masyarakat mampu mengenali konten berbahaya, menghindari tawaran mencurigakan, dan menggunakan internet secara bertanggung jawab.
Menurutnya, keluarga, sekolah, pemerintah, dan masyarakat harus saling bekerja sama untuk menciptakan ruang digital yang aman. Orang tua dan tenaga pendidik perlu memberikan pemahaman sejak dini mengenai risiko judi online, sedangkan masyarakat diharapkan aktif melaporkan situs maupun akun yang mempromosikan perjudian.












