Kisruh DPRD Bengkalis, HMI Minta Kejati Riau Telusuri Dugaan Pelanggaran Hukum

Kisruh DPRD Bengkalis, HMI Minta Kejati Riau Telusuri Dugaan Pelanggaran Hukum

Bengkalis – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Caabang Bengkalis mendorong supaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau, menelusuri pelanggaran hukum di konflik DPRD Kabupaten engkalis.

Kabid PTKP HMI Cabang Bengkalis, Muhammad Aidil, mengatakan, konflik internal di lingkungan DPRD Kabupaten Bengkalis, patut diduga ada intervensi dari Pemkab Bengkalis.

Pasalnya, konflik yang terjadi di internal DPRD Bengkalis, membuat pembahasan APBD Perubahan 2023 tidak melibatkan Ketua DPRD dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bengkalis.

“Misalnya, Pemkab Bengkalis melalui Sekretariat DPRD Bengkalis, tidak pernah memfasilitasi Ketua dan Wakil Ketua I. Ada apa ini? Apakah ada yang disembunyikan atau bagaimana?” ujarnya, Senin (30/10/2023).

Disampaikan Muhammad Aidil, pihaknya sebenarnya sudah membuat laporan tentang adanya dugaan pelanggaran hukum, namun setelah satu bulan, laporan tersebut belum direspon oleh pihak Kejati Riau.

HMI Cabang Bengkalis, lanjutnya, sudah mengkaji tentang konflik internal DPRD Bengkalis ini, sehingga pihaknya pernah meminta agar kisruh segera dihentikan.

“Kami meminta kisruh ini segera berakhir, karena kami yakin pasti ada jalan tengahnya. Jadi jangan mengatasnamakan wakil rakyat tetapi tidak mampu mempertanggung jawabkan kekisruhan yang terjadi. Apalagi ini sangat berdampak buruk bagi kepentingan masyarakat Kabupaten Bengkalis,” katanya.

Pelanggaran hukum yang diduga oleh HMI Cabang Bengkalis, akhirnya terjawab setelah munculnya surat dari Kemendagri RI bernomor 100.2.1.4/6975/OTDA, tanggal 16 Oktober 2023.

Dimana dalam surat tersebut disampaikan, bahwa tindakan hukum berupa mosi tidak percaya dari 37 anggota DPRD Bengkalis terhadap Ketua DPRD Bengkalis dari dan Wakil Ketua I tidak di atur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1018 tentang, pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota.

“Sudah jelas dalam surat Kemendagri RI, mosi tidak percaya yang terjadi tidak diatur dalam perundang-undangan, dengan tegas kemendagri menilai secara hukum mosi tidak percaya yang dilakukan 37 Anggota DPRD Bengkalis tidak prosedural dan jelas cacat hukum yang merupakan sesuatu yang tidak memiliki kekuatan hukum,” tambahnya.

“Besar harapan kami bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) mampu bersama kami untuk bagaimana bisa membuktikan secara aturan hukumnya atas kekisruhan di DPRD Kabupaten Bengkalis,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *