Kelangkaan minyak goreng subsidi merek Minyakkita yang terjadi di Kabupaten Tanah Datar bukan sekadar persoalan distribusi barang kebutuhan pokok. Lebih dari itu, kondisi ini menjadi cerminan sejauh mana negara hadir dalam menjalankan tanggung jawabnya untuk menjamin kesejahteraan masyarakat.
Sebagai salah satu kebutuhan pokok yang digunakan hampir setiap hari oleh rumah tangga maupun pelaku usaha kecil, minyak goreng memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, ketika masyarakat kesulitan memperoleh Minyakkita dengan harga yang terjangkau dan sesuai ketentuan pemerintah, maka yang dipertanyakan bukan hanya mekanisme pasar, melainkan efektivitas kebijakan dan pengawasan negara.
Indonesia secara konstitusional menganut konsep welfare state atau negara kesejahteraan. Dalam konsep ini, negara tidak boleh hanya menjadi penonton yang menyerahkan seluruh urusan kebutuhan masyarakat kepada mekanisme pasar. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa kebutuhan dasar rakyat dapat terpenuhi secara layak, adil, dan merata.
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyebutkan bahwa cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sementara Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh kehidupan yang sejahtera dan kebutuhan dasar yang layak. Kedua pasal tersebut memberikan pesan yang jelas bahwa negara harus hadir dalam memastikan ketersediaan dan keterjangkauan kebutuhan pokok masyarakat.
Namun, realitas yang terjadi di Tanah Datar menunjukkan adanya persoalan yang tidak bisa dianggap biasa. Masyarakat mengeluhkan sulitnya memperoleh Minyakkita di pasaran. Jika pun tersedia, jumlahnya terbatas dan tidak selalu mudah dijangkau oleh masyarakat yang membutuhkan. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan distribusi barang subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat luas.
Yang lebih ironis, permasalahan ini terjadi di negara yang merupakan salah satu produsen minyak kelapa sawit terbesar di dunia. Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah dan kapasitas produksi yang sangat besar. Oleh sebab itu, menjadi sebuah ironi ketika masyarakat justru mengalami kesulitan mendapatkan minyak goreng dengan harga yang terjangkau.
Kelangkaan Minyakkita juga berdampak langsung terhadap kelompok masyarakat menengah ke bawah dan pelaku UMKM. Mereka adalah kelompok yang paling rentan terhadap kenaikan harga kebutuhan pokok. Ketika akses terhadap minyak goreng subsidi terganggu, maka daya beli masyarakat ikut tertekan dan biaya produksi usaha kecil pun meningkat.
Dalam situasi seperti ini, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tidak boleh hanya menunggu keadaan membaik dengan sendirinya. Langkah konkret harus segera dilakukan melalui penguatan pengawasan distribusi, evaluasi rantai pasok, serta penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan penyimpangan dalam penyaluran barang subsidi.
Negara harus membuktikan bahwa konsep kesejahteraan yang selama ini tertuang dalam konstitusi bukan sekadar slogan. Kehadiran negara harus dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat, terutama dalam memastikan kebutuhan pokok tersedia dengan harga yang terjangkau.
Pada akhirnya, persoalan Minyakkita bukan hanya tentang minyak goreng. Ini adalah soal keadilan sosial, keberpihakan kepada rakyat kecil, dan komitmen negara dalam menjalankan amanat konstitusi. Sebab, ukuran keberhasilan sebuah negara kesejahteraan tidak hanya dilihat dari besarnya produksi nasional, tetapi juga dari kemampuan negara memastikan hasil pembangunan benar-benar dapat dinikmati oleh seluruh rakyat.
Kelangkaan Minyakkita di Tanah Datar: Di Mana Kehadiran Negara?
Oleh: M. Maidanil, Ketua Umum Komisariat Syari'ahHMI Cabang Batusangkar












