Ketum HMI Cabang Payakumbuh dan Limapuluh Kota Kritik Tajam Bupati Safaruddin Atas Dugaan Fasilitasi Caleg Lewat Program Pemerintah

Matarakyat24.com, Taram — Kabupaten Limapuluh Kota kembali di hebohkan oleh kebijakan dari Bupati Safaruddin yang diduga memboncengi dua Caleg dari Partai Golkar berkampanye dalam Program pemerintah Gerakan Pangan Murah (GPM) yang dilaksanakan Dinas Pangan.

Hal itu dikritik oleh Rivo Vernando selaku Ketua Umum HMI Cabang Payakumbuh dan Limapuluh Kota yang menyayangkan Bupati Safaruddin apabenar menjadikan program pemerintah sebagai alat untuk berkampanye bagi Caleg Partai Golkar yang saat ini sedang di Proses oleh Bawaslu Kab. 50 Kota sangat memalukan.

“Yah, lagi-lagi bikin kegaduhan di kalangan masyarakat Limapuluh Kota, ada-ada saja ya, kemaren udah kita demo terkait beberapa tuntutan bahkan didesak mundur, belum lagi juga ada kita lihat di berita terkait persoalan bantuan Baju Sekolah Sebesar 8 Miliar yang di pertanyakan Publik, liat aja di berita”. Ujar Rivo.

Total 5,8 Miliyar Insentif Fiskal daerah Limapuluh Kota yang tersebar di beberapa OPD, salahnya untuk GPM yang semula bertujuan untuk meredam inflasi agar menekan melonjaknya harga-harga pangan di tengah-tengah masyarakat Limapuluh Kota mulai dari beras, gula, sayur-mayur, minyak goreng, cabe dijual dibawah harga pasar untuk membantu masyarakat namun dimanfaatkan oleh 2 Caleg dari Partai Golkar yang tampaknya mendapatkan restu dan karpet merah dari Bupati Safaruddin, karena hanya di hadiri oleh caleg dari satu Partai saja.

Adapun 3 Pasar Murah GPM digelar di 3 tempat, antara lain : Guguak VIII Koto (14/12/2023), Koto Tinggi (19/12) dan halaman Kantor Bupati Sarilamak (22/12).

Terpantau 2 orang Caleg Partai Golkar tersebut adalah : PSV (Caleg untuk DPRD 50 Kota) dan YN (caleg untuk Provinsi Sumatera Barat).

Dari sumber istimewa dijelaskannya PSV dalam beberapa kesempatan tampak mengantarkan bantuan pangan dari Dinas tersebut kerumah-warga, lalu YN tampak menumpangkan dirinya melalui kantong pembungkus berwarna kuning yang tertera jelas poto dan namanya.

“Demikian juga dengan Baliho 2 Caleg tersebut mendominasi di sekitar Kegiatan GPM dilaksanakan,” Ucapnya.
YN caleg DPRD Provinsi Sumbar dari partai Golkar saat dikonfirmasi via whatsappnya (8/1) terkesan mengelak.

“Jujur, saya tidak tau kalau itu acara Pemda, saya berpikir acara itu Bazzar murah jadi saya mau setor wajah. Satu hal lagi terkait pembagian tas belanja bergambar saya, memang sumber tas belanja itu dari saya, tapi saya tidak pernah membagikan tas belanja tersebut, untuk jumlah tas belanja itu sekitar 50 puluhan,” Ucapnya.

Lanjut YN, saat pembagian tas belanja saya sudah pergi, tapi tas belanja itu ada saya letakkan di dua tempat mobil dan kosan saya, entah siapa yang membagikan saya tidak tau.

“Soal spanduk di keliling kegiatan GPM itu sebelumnya sudah ada, belum ada lagi kegiatan GPM ini sudah ada spanduk saya disana,” Tambahnya.

Apakah benar bapak YN pernah diperiksa bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota? Tanya media ini.

“Benar, saya diperiksa selasa 2/1/2024 di kantor Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota di ruangan Gakkumdu disaksikan bapak bapak dari kejaksaan, polres dan bawaslu,” Jawab YN.

“Dalam klarifikasi itu, dalam pemeriksaan itu dugaan sementara saya dituduhkan pelanggaran kampanye,” Tambah caleg DPRD Provinsi Sumbar dari Golkar tersebut.

Sementara itu, Dari PSV belum didapatkan keterangan.

“Kita melaksanakan kegiatan GPM yang bersumber dari Insentif Fiskal Pemerintah Pusat, pyuur murni untuk membantu masyarakat mendapatkan harga pangan yang murah dan terjangkau, terkait tentang penyusupan Partai Politik diacara GPM, kami tidak tau,” Tutur Ambardi Kadis Pangan saat itu.

Kegiatan GPM tersebut menjadi temuan Pelanggaran Pemilu oleh Gakkumdu Limapuluh Kota (Polres 50 Kota, Kejaksaan Negeri Payakumbuh dan Bawaslu 50 Kota).
Beberapa orang dari Dinas Pangan, 2 Orang caleg dan timses sudah dilakukan pemanggilan dan Pemeriksaan di Kantor Gakkumdu Limapuluh Kota, Hasilnya belum dipublish. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *