Majelis Pimpinan Pondok Pasantren Dharmasraya, Angkat Bicara terhadap Dugaan Kasus Pencabulan di Ponpes

Buya Habibur Rahman,Mu'allim AlMurabbi,S.I.Q,S.Ag,M.Ag.,Tk. Paduko Sutan

Matarakyat24.com/Dharmasraya –Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan mencuatnya kasus dugaan pencabulan di Pondok Pesantren Miftahul Huda, Dharmasraya. Peristiwa ini menimbulkan goncangan hebat serta kecemasan mendalam bagi para orang tua untuk menyekolahkan anaknya di tempat pendidikan Islam. 

Ironisnya, tempat pendidikan yang seharusnya menjadi lingkungan aman untuk menimba ilmu, kini justru menjadi ancaman nyata.

Seorang masyarakat mengungkapkan kekecewaannya, memilih tempat pendidikan agama, untuk mendapatkan pengetahuan dunia dan akhirat, berharap ilmu yang didapati menjadi penyelamat dan bekal, namun mendapatkan malah petaka.

Menyikapi kasus ini, Buya Habibur Rahman Mu’allim Tuanku Paduko Sutan, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Organisasi Majelis Pimpinan Pondok Pesantren Dharmasraya (MP3D), angkat bicara. Ia menegaskan bahwa Pondok Pesantren Miftahul Huda tidak tergabung dalam organisasi Majelis Pimpinan Pondok Pesantren se-Dharmasraya. 

Menurut Buya Habibur Rahman, pondok tersebut belum memenuhi Arkanul Ma’had, yaitu rukun atau elemen dasar yang membentuk keberadaan suatu pesantren, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Eksistensi Pondok Pesantren.

Buya Habibur Rahman, yang juga Pimpinan Pondok Pesantren Pembangunan Pulau Punjung, menambahkan bahwa persoalan ini menjadi pembelajaran mendalam bagi semua pihak, terutama pengelola lembaga pendidikan Islam berasrama. 

“Bagaimana setiap ponpes meningkatkan kontroling serta pengawasan melalui CCTV pada lokasi-lokasi yang rawan untuk dimanfaatkan melakukan perbuatan tidak bermoral tersebut, serta pembatasan interaksi antara ustadz ustadz dengan santriwati / santri perempuan khusus hanya dalam pembelajaran di kelas maupun di acara-acara pondok yang dihadiri oleh semua unsur pondok,” ujarnya kepada awak media pada Selasa (17/6/2025).

Lebih lanjut, Buya Habibur Rahman mengakui bahwa kasus serupa bisa saja terjadi pada ponpes manapun, khususnya di Dharmasraya. Bahkan, sangat rawan terjadi pada ponpes yang belum terdaftar di Kementerian Agama maupun yang belum bergabung dalam Organisasi Majelis Pimpinan Pondok Dharmasraya.

Muncul pertanyaan dari masyarakat terkait fenomena pondok pesantren yang tidak terdaftar. 

“Seringkali muncul pertanyaan dari masyarakat ‘kenapa ponpesnya tidak terdaftar, kenapa dibiarkan saja selama ini, dan apa tidak ada lembaga yang mengawasinya?'” kata Buya Habibur Rahman.

Ia menjelaskan bahwa mayoritas pondok pesantren, khususnya di Kabupaten Dharmasraya, berstatus swasta. Pondok pesantren yang tidak memiliki izin operasional sudah jelas tidak tercatat di Kementerian Agama Dharmasraya. 

“Hal ini bukan berarti kemenag melakukan pembiaran terhadap pondok pesantren tersebut, karena proses izin operasional lembaga pendidikan berdasarkan pengajuan dari penyelenggara pendidikan yang bersangkutan,” tambahnya.

Buya Habibur Rahman menekankan perlu dipahami, selama lembaga pendidikan tersebut tidak proaktif untuk mengajukan izin operasional, maka Kemenag tidak akan menerbitkan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *