MATARAKYAT24,PADANG – Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat secara menyampaikankomitmennya untuk memperkuat, merevisi, dan membentuk Peraturan Adat Minangkabau. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata dalam menjawab berbagai tantangan sosial yang berkembang di era modern saat ini.
Ketua Umum LKAAM Sumatera Barat, Prof. Dr. H. Fauzi Bahar, M.Si (Datuak Sati), menegaskan bahwa penyesuaian peraturan adat ini dilakukan agar selaras dengan perkembangan zaman, namun tetap berpegang teguh pada falsafah fundamental masyarakat Minangkabau, yaitu: “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”
Dalam infografis yang dirilis, LKAAM Sumbar memetakan empat fokus utama dalam revisi dan kebijakan adat mendatang:
1. Menangkal Penyimpangan Sosial Adat akan direvisi demi menegaskan larangan terhadap perilaku menyimpang seperti LGBT dan bentuk pelanggaran lainnya yang bertentangan dengan nilai adat serta syarak. Tujuannya adalah untuk menjaga moral dan martabat kaum.
2. Pengontrolan Media Sosial LKAAM akan menyusun aturan adat mengenai etika bermedia sosial. Aturan ini diharapkan dapat mencegah penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan konten negatif, sekaligus mendorong masyarakat untuk bijak bermedia dan tetap beradat di dunia maya
3.Pembinaan Calon Suami-Istri Sebelum Menikah Untuk menekan angka perceraian, program pembinaan pra-nikah berbasis adat, agama, dan ilmu kehidupan rumah tangga akan diperkuat. Langkah ini bertujuan membangun kesiapan mental, spiritual, dan sosial pasangan demi mewujudkan keluarga harmonis dan nagari yang kuat.
4. Penguatan Sanksi dan Pembinaan Adat Penegakan sanksi adat yang mendidik, berkeadilan, dan memberi efek jera akan dioptimalkan bagi pelanggar adat. Kebijakan ini tetap mengutamakan pembinaan berkelanjutan dan pemulihan martabat pelaku
Untuk mewujudkan agenda besar tersebut, LKAAM Sumatera Barat tidak berjalan sendiri. Pihaknya memastikan akan memperkuat sinergi dengan berbagai instansi dan elemen penting di Sumatera Barat, di antaranya:
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat, DPRD Provinsi Sumatera Barat,DPRD Kabupaten dan Kota se-Sumatera Barat
Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan mampu melahirkan kebijakan serta regulasi yang kuat guna menjaga ketertiban sosial, membina generasi muda, memperkokoh ketahanan keluarga, sekaligus menjaga marwah masyarakat Minangkabau di tengah derasnya arus globalisasi
“Adat harus hadir sebagai solusi. Adat tidak hanya menjaga warisan masa lalu, tetapi juga menjadi pedoman untuk menghadapi tantangan masa depan. Dengan semangat Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, kita ingin membangun masyarakat Minangkabau yang berakhlak, berbudaya, dan bermartabat,” tutup Prof. Fauzi Bahar.












