Matarakyat24.com –DPW Solidaritas Merah Putih Prov. Banten (DPW Solmet Banten), Melihat situasi dan kondisi yang terjadi di lingkungan Pemprov Banten secara khusus dan Masyarakat Banten secara umum, maka pada kesempatan kali ini turun langsung dihadapan Kantor Kemendagri RI untuk menyampaikan suasana bathin ASN dan Masyarakat Banten yang tertekan, agar kiranya tuntutan kami, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar untuk segera dicopot.
“Ya, segera Dicopot dari Jabatannya sebagai Pj Gubernur Banten sekaligus Sekda Banten,” tegas Sekjend Solidaritas Merah Putih (Solmet) Kamaludin di Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Sekjend Solmet Kamaludin mengungkapkan, Berbagai carut marut kebijakan selalu dilakukan dan selalu membuat kebijakan yang tidak populis dan terkesan menyimpang dari aturan dan kebiasaan birokrasi selama ini.
“Seperti, 13 Jabatan Kepala Dinas yang dibiarkan kosong dan hanya dijabat Plt, Perubahan nomenklatur uraian tugas dari eselon 2, 3 dan 4 yang tadinya definitive pada posisi yang sama dijadikan menjadi Plt, hingga usulan Ditlatpim II PKN tahun 2024 yang diusulkan ke LAN RI diduga penuh Kolusi dan Nepotisme tanpa memperhatikan pada urutan jenjang kepangkatan ataupun jabatan serta banyak hal lagi yang menjadi buah bibir dan perbincangan publik di Banten yang terlalu naif untuk disampaiakan secara utuh kehadapan publik,” urainya.
Dari landasan itu, imbuh Kamaludin, maka kami yang berdiri pada Wadah DPW SOLMET BANTEN, berdasarkan masukan, aduan dan keluhan dari berbagai unsur yang ada di Propinsi Banten, akhirnya harus melakukan Langkah-langkah ini, setelah terpendam karena etika, ketidakberdayaan, ketidakmampuan, berharap akan ada perubahan walaupun pada kenyataannya semakin terjerembab dalam ruang kolusi dan nepotisme yang berbuntut pada penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
“Namun, perpanjangan jabatan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar yang jelang memasuki tahun ketiga jabatannya dan merupakan satu-satunya Pj Gubernur terlama di Indonesia, akhirnya kami harus mengambil sikap, apalagi momentum Jelang Pilkada pada bulan Oktober ini,” imbuhnya.
Kamaludin mengimbau bilamana ini tetap dipertahankan dan Pemerintah Pusat terkesan tidak peduli alias tutup mata yang terjadi di Propinsi Banten, maka kami berkeyakinan, riak-riak, gelombang penolakan, dan suara-suara jalanan akan terus bersuara lantang di tanah Banten, baik suara melalui media sosial maupun suara jalanan yang akan disampaikan melalui berbagai elemen anak bangsa di Banten.
Sekedar Catatan Kecil, Kami Akan Mengulas Sekelumit Kejanggalan Kebijakan Yang Dilakukan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar dari sekian banyak regulasi yang kami anggap janggal dan aneh, seperti salah satunya uraian di bawah ini :
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yg belum dikukuhkan yg diatur dengan beberapa Peraturan Gubernur Banten Yaitu :
1. Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 45 tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, yang harus dikukuhkan yaitu:
a) Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat,
b) Kepala Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah dan Kesejahteraan Rakyat
c) Kepala Bagian Pemerintahan, Otonomi Daerah dan Kesejahteraan Rakyat dan jajaran
dibawahnya;
d) Asisten Pembangunan, Perekonomian dan Pengadaan, membawahkan:
1) Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan beserta jajaran Jabatan
eselon III dibawahnya;
2) Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik.
Beserta jabatan eselon III dibawahnya.
e) Asisten Administrasi Umum, membawahkan:
1) Kepala Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol beserta jajaran Jabatan eselon III
dibawahnya;
2) Biro Umum dan Perlengkapan beserta jajaran Jabatan eselon III dibawahnya
3) Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi.beserta jajaran Jabatan eselon III
dibawahnya
2. Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 47 tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Daerah, yang harus
dikukuhkan yaitu :
1) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ; beserta Jabatan eselon III
dibawahnya;
2) Kepala Badan Pendapatan Daerah; beserta jajaran Jabatan eselon III dibawahnya;
3) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; beserta jajaran Jabatan eselon
III dibawahnya;
4) Kepala Badan Kepegawaian Daerah; beserta jajaran Jabatan eselon III dibawahnya;;
5) Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah; dan jajaran Jabatan eselon
III dibawahnya;
6) epala Badan Penghubung beserta jajaran Jabatan eselon III dibawahnya
3. Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 48 tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Daerah yang belum dikukuhkan yaitu :
1) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
2) Dinas Kesehatan;
3) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
4) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
5) Satuan Polisi Pamong Praja;
6) Dinas Sosial;
7) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
8) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
9) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak,Kependudukan dan Keluarga Berencana;
10) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
11) Dinas Perhubungan;
12) Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian;
13) Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
4. Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Inspektorat Daerah; yg belum dikukuhkan yaitu:
a. Inspektur Daerah;
b. Sekretaris, membawahkan:
1. Kepala Sub Bagian Perencanaan;
2. Kepala Sub Bagian Analisis Dan Evaluasi; Dan
3. Kepala Sub Bagian Administrasi Umum Dan Keuangan.
c. Inspektur Pembantu I;
d. Inspektur Pembantu II;
e. Inspektur Pembantu III;
f. Inspektur Pembantu I
Sekjend Solmet Kamaludin menjelaskan, dari Uraian Pergub Banten tentang SOTK diatas, seluruh Nomenclature Jabatan Existing, belum dikukuhkan/dilantik kembali sejak ditetapkannya Peraturan Gubernur Banten tersebut, sehingga terjadi Mal Administrasi dalam Tata Kelola Pemerintahan saat ini yg dipimpin Oleh PJ Gubernur Al Muktabar.
“Kami relawan yang selalu setia dan tegak lurus bersama Jokowi dan Kami sebagai relawan Yang ikut serta dalam gerbong Pilpres Pragib Tahun 2024 ini, namun ketika ada kepanjangan kekuasan Pemerintah Pusat di Daerah yang tidak sesuai dengan amanah dan tanggung Jawab yang diembannya, maka kami berkewajiban untuk menyampaikan situasi dan kondisi yang sesungguhnya untuk kebaikan Masyarakat secara umum. Pilkada Banten Akan Aman Dan Damai Dengan Mencopot Jabatan Pj Gubernur Banten Yang Sekaligus Sekda Banten, Al Muktabar,” pekiknya.(rls)