DPD RI Dorong Penanganan Komprehensif dan Penguatan Regulasi Pasca Kasus Daycare di Kota Yogyakarta

Matarakyat24.com, Yogyakarta, 5 Mei 2026 — Upaya penanganan kasus daycare di Kota Yogyakarta mulai diarahkan secara lebih menyeluruh. Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah RI DIY, Ahmad Syauqi Soeratno, bersama Wali Kota Hasto Wardoyo membahas langkah penanganan komprehensif sekaligus mendorong penguatan regulasi guna melindungi anak dan mencegah kasus serupa terulang.

Rapat yang berlangsung di Kantor Wali Kota Yogyakarta pada Selasa (05/05) tersebut bertujuan untuk mengoordinasikan langkah-langkah penanganan lanjutan terhadap kasus daycare, sekaligus memastikan upaya perlindungan terhadap anak dan keluarga korban berjalan optimal.

Dalam sambutannya, Ahmad Syauqi Soeratno menegaskan bahwa kasus daycare tidak hanya dilihat dari satu aspek semata, melainkan mencakup berbagai dimensi.
“Dalam kasus ini terdapat empat peristiwa yang harus kita cermati, yaitu peristiwa legal, mental, sosial, dan komersial. Semua aspek ini perlu ditangani secara komprehensif,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan tiga langkah utama yang harus segera dilakukan, yakni penindakan hukum, rehabilitasi mental dan psikologis, serta upaya pembelajaran dan pencegahan ke depan.
“Kami sudah berkomunikasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum berjalan hingga tahap pengadilan. Kemudian, kunjungan kami ke Pemerintah Kota Yogyakarta untuk memastikan penanganan aspek kemanusiaan, termasuk pemulihan korban dan pengawasan daycare,” jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota telah melakukan asesmen terhadap ratusan anak dan orang tua terdampak, serta menyediakan alternatif Tempat Penitipan Anak (TPA) sementara.
“Langkah cepat yang kami lakukan adalah mencari TPA pengganti agar anak-anak tetap mendapatkan pengasuhan yang layak, sekaligus melakukan asesmen menyeluruh terhadap kondisi mereka,” tambahnya.

Dalam pertemuan tersebut juga terungkap bahwa persoalan daycare memiliki akar masalah yang kompleks, termasuk aspek legalitas, pengawasan, hingga regulasi yang belum terintegrasi secara nasional. Pemerintah Kota Yogyakarta mencatat masih terdapat sejumlah daycare yang belum memiliki izin operasional.

“Menyangkut masalah legal, ini adalah pekerjaan besar bagaimana membuat regulasi. Karena hari ini aturan untuk daycare ini masih abu-abu karena ada di beberapa kementerian, yang agak konkret aturannya di Kementerian Pendidikan, tetapi mengatur PAUD bukan TPA”, jelas Hasto.

Menanggapi hal tersebut, Ahmad Syauqi Soeratno menegaskan bahwa hasil pertemuan ini akan menjadi bahan laporan dan rekomendasi di tingkat nasional. Ia juga menekankan pentingnya menghadirkan regulasi yang mampu melindungi anak di tengah perubahan sosial, di mana semakin banyak orang tua yang membutuhkan layanan penitipan anak.

“Ini akan kami rangkum sebagai bahan untuk mengundang kementerian terkait agar duduk bersama menyusun regulasi yang lebih kuat dan komprehensif. Kepentingan anak harus terlindungi, sekaligus menjawab kebutuhan sosial masyarakat secara berkelanjutan,” pungkasnya.

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP, serta Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *