Bone, Matarakyat24.com ____ Hampir sebulan setelah dugaan peristiwa penganiayaan terhadap seorang staf Sekretariat DPRD Bone dilaporkan ke Polres Bone, keberadaan dan isi rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian masih menjadi perhatian publik.
CCTV Kasus Dugaan Penganiayaan di DPRD Bone, Kuasa Hukum Pertanyakan Kejelasan Rekaman
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 22 Juli 2026 tersebut hingga kini masih dalam proses penanganan aparat kepolisian. Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam proses tersebut adalah keberadaan CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian.
Sebelumnya, kondisi CCTV sempat menjadi polemik. Namun, pada 29 Juli 2026, Ketua Komisi I DPRD Bone, Rismoni Sarlim, menyatakan bahwa perangkat CCTV dalam kondisi baik dan tidak mengalami kerusakan. Menurutnya, kendala hanya terdapat pada kabel HDMI yang menghubungkan perangkat dengan monitor, sementara penyimpanan rekaman disebut berada pada hard disk.
Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan baru. Jika perangkat CCTV disebut masih berfungsi dan memiliki media penyimpanan, sejauh mana rekaman tersebut telah diperiksa dan diamankan untuk kepentingan penyelidikan?
Dalam perkembangan sebelumnya, Polres Bone disebut telah menyurati pihak DPRD Bone untuk meminta rekaman CCTV yang berkaitan dengan lokasi kejadian. Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Namun, hingga kini belum terdapat kejelasan kepada publik mengenai apakah rekaman tersebut telah diterima penyidik, apakah seluruh rentang waktu yang relevan telah diamankan, serta apakah kamera tersebut memang merekam area yang berkaitan langsung dengan peristiwa yang dilaporkan.
Keberadaan rekaman CCTV menjadi penting apabila memang terdapat rekaman pada waktu dan lokasi yang relevan. Rekaman tersebut dapat menjadi salah satu bahan yang membantu penyidik mencocokkan keterangan para saksi dengan kondisi faktual di lapangan.
Kuasa hukum pelapor, Aly Arsandi & Partner, sebelumnya juga meminta agar keberadaan CCTV diperiksa secara profesional oleh penyidik. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk memastikan kondisi perangkat serta keberadaan rekaman yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum dan tidak bermaksud menggiring kesimpulan terhadap siapa pun. Kami hanya berharap seluruh alat bukti yang relevan, termasuk CCTV apabila memang tersedia, dapat diamankan dan diperiksa secara profesional oleh penyidik. Biarkan fakta dan alat bukti yang berbicara,” ujar kuasa hukum pelapor.
Pihak kuasa hukum juga meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
Persoalan rekaman CCTV tersebut bukan semata-mata untuk membenarkan keterangan salah satu pihak atau menyalahkan pihak lainnya. Pemeriksaan terhadap bukti yang relevan justru diperlukan agar proses hukum dapat berjalan berdasarkan fakta dan tidak hanya bergantung pada keterangan masing-masing pihak.
Rekaman CCTV, apabila nantinya diperoleh, tetap harus dinilai bersama alat bukti lainnya oleh penyidik. Dengan demikian, keberadaan rekaman tersebut tidak serta merta menentukan kesimpulan mengenai perkara.
Hampir satu bulan sejak laporan dibuat, masyarakat kini menunggu perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk kejelasan mengenai status rekaman CCTV yang sejak awal menjadi salah satu perhatian dalam kasus ini.
Di sisi lain, seluruh proses hukum tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah. Dugaan yang dilaporkan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum melalui proses pembuktian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, yang dibutuhkan saat ini bukan penghakiman maupun pembentukan opini terhadap pihak tertentu, melainkan kejelasan mengenai fakta, alat bukti, dan proses hukum.








