Matarakyat24.com, Padang Panjang — Kepolisian Resor Padang Panjang berhasil mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial AR (55), warga Kecamatan Padang Panjang Barat, yang diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap dua anak di bawah umur, masing-masing berusia 9 (SB) dan 13 tahun (RF).
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso WP, S.I.K., M.AP melalui Kasat Reskrim Iptu Ary Andre JR, S.H., M.H., membenarkan penangkapan terhadap pelaku AR yang telah dilaporkan atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak, yang terjadi sejak tahun 2024.
Berdasarkan keterangan salah satu orang tua korban SB, pelaku sempat mengajak korban ke kediamannya di kawasan Kampung Manggis. Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan perbuatan tak senonoh yang melanggar hukum. Korban berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut.
Sementara itu, terhadap korban RF, pelaku diduga melakukan tindakan serupa secara berulang dengan membujuk korban menggunakan imbalan uang tunai dalam jumlah kecil.
Aksi pelaku terungkap ketika korban SB bersama teman-temannya melempari atap rumah AR pada Kamis (29/5). Saat dimintai keterangan oleh perangkat RT setempat, korban SB menyebut bahwa AR merupakan pelaku tindak asusila.

Pelaku kemudian dipanggil oleh perangkat RT bersama Bhabinkamtibmas Kampung Manggis untuk dimintai keterangan. Dalam pertemuan tersebut, pelaku mengakui perbuatannya terhadap kedua korban, dan selanjutnya diserahkan ke Polres Padang Panjang.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui melakukan tindakan asusila terhadap kedua korban, baik secara fisik maupun melalui bujuk rayu. Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Padang Panjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.