Beasiswa Bukan Rantai: KIP Kuliah Adalah Hak, Bukan Hutang Budi

Oleh: Muhammad Yandra Presiden Mahasiswa UIN Mahmud Yunus Batusangkar

Kampus kerap menyebut mahasiswanya sebagai “agen perubahan”. Namun belakangan, di ruang-ruang percakapan kami sendiri, muncul pesan yang bertolak belakang dengan jargon itu.

Sebuah pesan berjudul “Informasi Penting” beredar di grup WhatsApp forum penerima KIP Kuliah. Isinya meminta penerima KIP angkatan 2023 sampai 2026 tidak ikut kegiatan delegasi yang diadakan DEMA Universitas, dan tidak ikut campur dalam kritik terhadap pemerintah maupun kampus, dengan alasan bahwa “kita semua dibiayai oleh pemerintah”. Pesan itu ditutup dengan peringatan bahwa jika ada anak KIP yang tetap ikut, pengirimnya tidak akan bertanggung jawab atas konsekuensinya.

Kalimat terakhir inilah yang patut kita cermati. Tanpa menyebut sanksi apa pun, ia sudah cukup menanamkan rasa takut. Itulah bentuk pembungkaman yang paling efektif, karena tidak perlu surat keputusan atau pemanggilan. Cukup satu pesan berantai.

Ketakutan yang Disengaja

Bagi penerima KIP Kuliah, kuliah bukan sekadar urusan nilai. Ia menyangkut apakah orang tua di kampung masih bisa menanggung biaya hidup anaknya, dan apakah masa depan keluarga bisa berubah. Karena itu, ancaman yang samar pun terasa berat.

Di banyak kampus, pola ini bukan hal baru. Status penerima bantuan dijadikan alat tawar, seolah ada pesan tak tertulis: “Kalian sudah dibantu, jadi diam dan patuhlah.” Mahasiswa dipaksa memilih antara bersuara dan terancam, atau diam demi selamat.

Uang Rakyat, Bukan Sedekah

Mari luruskan satu hal. KIP Kuliah dibiayai dari APBN, dan sumber utama APBN adalah pajak rakyat. Setiap rupiahnya berasal dari keringat pedagang kecil, buruh, petani, dan pekerja yang gajinya dipotong tiap bulan. Kampus adalah penyalur, bukan pemilik dana.

Karena itu, logika “kita dibiayai pemerintah, jadi jangan mengkritik” justru terbalik. Uang publik menuntut pengawasan publik. Mahasiswa penerima KIP tidak berutang budi kepada pejabat kampus. Utang moral kami adalah kepada rakyat yang membayar pajak, dan wujud pelunasannya adalah menjadi sarjana yang jujur dan berani membela kepentingan mereka.

Dijamin Konstitusi dan Undang-Undang

Kebebasan menyampaikan pendapat dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juga mengakui kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik sebagai bagian dari kehidupan kampus. Tidak ada satu pun ketentuan yang menyatakan bahwa menerima bantuan pendidikan berarti menyerahkan hak berpendapat. Jika ada pihak yang menyatakan sebaliknya, ia perlu menunjukkan dasar aturannya.

Corruptio Optimi Pessima

Ada adagium Latin yang relevan: corruptio optimi pessima, pembusukan dari yang terbaik adalah yang terburuk. Perguruan tinggi seharusnya menjadi tempat terbaik untuk merawat nalar kritis. Ketika ia justru menjadi tempat rasa takut dipelihara, kerusakannya lebih dalam daripada institusi lain, karena yang dirusak adalah fondasi berpikir generasi mudanya.

Kritik bukan musuh kampus. Institusi yang sehat justru membutuhkan kritik untuk memperbaiki diri. Yang berbahaya adalah kampus yang alergi pada kritik, karena ia perlahan kehilangan kemampuan mengoreksi dirinya sendiri.

Sikap Kami

Saya tidak menuduh siapa pun secara pribadi. Namun pesan semacam ini perlu dijawab secara terbuka. Kami mendorong pimpinan kampus untuk:

1. Menjelaskan secara resmi apakah imbauan tersebut merupakan kebijakan atau arahan kampus.
2. Menjamin secara tertulis bahwa tidak ada konsekuensi akademik maupun administratif bagi penerima KIP yang menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab.
3. Membuka ruang dialog dengan lembaga kemahasiswaan, agar perbedaan pandangan diselesaikan dengan gagasan, bukan ketakutan.

Kepada rekan-rekan penerima KIP: kalian tidak sedang menumpang. Kalian adalah amanah rakyat. Jangan biarkan selembar beasiswa membungkam akal sehat. Beban moral kita bukan untuk menyembah jabatan, melainkan untuk membayar kepercayaan mereka yang telah membiayai pendidikan kita.

Status dan jabatan akademik bersifat sementara. Keberanian menyuarakan kebenaran akan dicatat sejarah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *