Kadiskes Sumut Tersangka, Itu Sinyal Keras dari Kejatisu Jangan Main-Main Diatas Penderitaan Rakyat

Kadiskes Sumut Tersangka, Itu Sinyal Keras dari Kejatisu Jangan Main-Main Diatas Penderitaan Rakyat

MATARAKYAT24.COM, MEDAN – Sebuah peristiwa baru-baru ini menjadi pusat perhatian publik, dimana terlihat kepala dinas kesehatan Sumatera Utara dijadikan tersangka dalam pengadaan APD Covid-19 Ta 2020.

Kejaksaan tinggi Sumatera Utara berhasil membongkar dugaan korupsi pada pengadaan APD, seperti diketahui bersama pihak ketiga maupun rekanan juga ikut terseret yang diduga melakukan Mark up Akbar dan korupsi pada pengadaan APD covid-19 tersebut.

Seorang aktivis Fahrul Harahap menyampaikan apresiasi, salut dan bangga atas tegak lurus Kejatisu dalam memberantas tindak pidana korupsi terkhusus di Sumatera Utara tanpa pandang bulu.

“Hari ini publik harus melihat cerita nyata yang ternyata kebaikan pemerintah untuk warga dalam menghadapi wabah covid-19 yakni dalam pengadaan APD (Alat pelindung diri) Ta 2020 disalah gunakan oleh oknum pejabat dinas kesehatan sumut dan di korup disaat semua masyarakat terjepit, merana dan menjerit,” sebut Fahrul pada Jumat, 15 Maret 2024.

Idianto, SH., MH.

“Dugaan korupsi di dinas kesehatan pengadaan APD Covid-19 ini telah sering digaung-gaungkan oleh para penggiat anti korupsi, tapi begitu sulit untuk membuktikannya. Tapi hari ini Kejaksaan tinggi sumatera Utara dibawah komando bapak idianto SH MH tidak tutup mata dan tidak tipis telinga mendengar dan mengamati persoalan dugaan korupsi pengadaan APD Ta 2020 tersebut. Terbukti, perlahan lahan semua terbongkar,” tegas Fahrul.

Alumni UMN itu juga mengatakan Kejatisu tidak hanya menyelematkan uang negara, tapi juga harus melihat sisi lain sesungguhnya Kejatisu di bawah tongkat komando bapak idianto SH MH hadir mensubsidi pengetahuan publik bahwa tidak ada yang dapat bermain main dengan kesehatan masyarakat dan kesehatan masyarakat di atas segalanya.

“Untuk itu patut dan wajar rasanya apabila Kejatisu mendapat apresiasi setinggi tingginya terhadap tegak lurus hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi,” sebut anak muda tersebut.

“Terakhir, kami juga mendorong agar Kejatisu menambah tersangka pengadaan APD covid 19 di Dinkes Sumut tersebut mungkin bisa jadi Bendahara, PPK maupun pengawas. Karena pekerjaan tersebut adalah korporasi yang diduga tidak dilakukan oleh dua orang saja,” tutup Fahrul Harahap

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *