MATARAKYAT24, DHARMASRAYA –Tim Badak Unit Reskrim Polsek Sitiung, Polres Dharmasraya, berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan Ranmor Roda Dua
Penangkapan dilakukan pada Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di Pulau Rotan Udang, Kenagarian Nyiur Melambai Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan.
Terduga pelaku berinisial TY, 29 tahun, warga Kabupaten Pesisir Selatan.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., M.H., melalui Kapolsek Sitiung IPTU Andria Eriza, S.H., mengatakan penangkapan ini, merupakan tindak lanjut laporan polisi yang diterima pada 12 September 2026.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Badak Polsek Sitiung yang dipimpin langsung Kapolsek Sitiung, dengan berkoordinasi bersama jajaran Reskrim Polres Pesisir Selatan.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra 125 warna silver biru, nomor polisi BA 2473 KM, beserta satu lembar STNK.
Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Sitiung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 492 jo Pasal 486 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.
Polres Dharmasraya terus berkomitmen memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara profesional kepada masyarakat.












