Jakarta (20/08/26) – Maraknya judi online di Indonesia dinilai telah berkembang menjadi persoalan sosial yang membutuhkan perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat. Besarnya jumlah pemain, perputaran dana dan semakin beragamnya modus promosi membuat perjudian berbasis internet tidak lagi dapat dilihat sebagai persoalan individu semata.
Akademisi Fakultas Biosains, Teknologi, dan Inovasi UNIKA Atma Jaya, Yanto, Ph.D, menyampaikan hal tersebut dalam Forum Diskusi Publik “Waspada Judi Online”, Kamis (20/8/2026).
Yanto menjelaskan bahwa perjudian sebenarnya bukan fenomena baru. Namun, perkembangan internet dan sistem pembayaran digital telah memberikan media baru yang membuat aktivitas perjudian semakin mudah diakses.
Dalam pemaparannya, ia membagi perilaku penjudi ke dalam beberapa kategori, mulai dari mereka yang bermain secara kasual hingga orang yang telah mengalami kecanduan berat. Pada tahap kecanduan, seseorang dapat mengalami kesulitan berhenti dan menghadapi berbagai persoalan dalam kehidupan sehari-hari.
Ia menyoroti kelompok anak-anak dan remaja sebagai kelompok yang sangat rentan. Judi online dapat menyamar sebagai permainan biasa sehingga pengguna tidak langsung menyadari bahwa aktivitas tersebut mengarah pada perjudian.
Promosi juga dilakukan melalui berbagai cara, seperti deposit rendah, bonus, cashback, program VIP, referral hingga pendekatan melalui media sosial dan pesan pribadi. Strategi tersebut dapat membuat calon pemain merasa bahwa risiko yang dihadapi kecil.
Menurut Yanto, pengalaman kemenangan pada tahap awal juga dapat menjadi jebakan. Seseorang yang merasa mudah mendapatkan kemenangan dapat terdorong untuk terus bermain dan meningkatkan jumlah deposit. Ketika mengalami kekalahan, pemain kemudian berusaha mengejar kembali uang yang hilang sehingga terbentuk siklus yang semakin sulit dihentikan.
Dampaknya pun beragam. Selain kehilangan uang dan terlilit utang, kecanduan dapat mengganggu hubungan sosial, keluarga, pendidikan dan pekerjaan. Pada pelajar, persoalan tersebut dapat terlihat melalui menurunnya konsentrasi belajar, ketidakhadiran di sekolah, tidak mengerjakan tugas hingga berkurangnya perhatian terhadap masa depan.
Yanto juga menekankan pentingnya keterlibatan keluarga dan institusi pendidikan. Orang tua perlu memperhatikan pola penggunaan telepon genggam anak, sementara guru dan sekolah perlu memperkuat literasi digital serta mengenali perubahan perilaku peserta didik.
Dalam sesi tanya jawab, Suhartini menanyakan mengenai konsekuensi hukum bagi pecandu judi online dan peran Polri, Kejaksaan, OJK serta lembaga terkait. Yanto menjelaskan bahwa penegakan hukum selama ini lebih diarahkan kepada pihak penyedia, seperti bandar, operator dan pihak yang melakukan promosi.
Sementara terhadap pemain, pendekatan pencegahan dan rehabilitasi dinilai penting, terutama bagi mereka yang telah mengalami kecanduan. Menurutnya, apabila seluruh pemain dikenakan hukuman penjara, persoalan baru dapat muncul mengingat jumlah pemain yang sangat besar.
Ia menegaskan bahwa masyarakat yang belum pernah terlibat sebaiknya tidak mencoba-coba. Sementara bagi mereka yang sudah terlanjur mengalami kecanduan, langkah terbaik adalah segera mencari bantuan dari keluarga, orang terdekat maupun tenaga profesional.
Melihat besarnya keterlibatan masyarakat dan perputaran dana dalam perjudian online, Yanto mendorong semua pihak untuk memandang persoalan tersebut secara serius. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, orang tua dan masyarakat perlu bekerja bersama untuk mempersempit ruang perjudian sekaligus mencegah generasi muda menjadi korban.
Pesan utamanya sederhana: jangan mencoba judi online, jangan menyebarkan promosinya, dan jangan membiarkan orang terdekat menghadapi kecanduan seorang diri.












