KOHATI HMI Komisariat Syariah IAIN Bone Soroti Perlindungan Perempuan dalam Kasus Dugaan Kekerasan di Lingkungan DPRD Bone

Bone, Matarakyat24.com____ Perhatian terhadap perlindungan perempuan kembali mengemuka di Kabupaten Bone menyusul kasus dugaan kekerasan yang melibatkan seorang perempuan yang disebut sebagai staf PPPK paruh waktu di lingkungan DPRD Bone.

Sorotan kali ini disampaikan Widiawati, Ketua KOHATI HMI Komisariat Syariah IAIN Bone. Ia meminta agar persoalan tersebut tidak hanya dilihat sebagai persoalan antara individu, tetapi juga menjadi perhatian lembaga yang memiliki kewenangan dalam perlindungan perempuan dan anak.

KOHATI Komisariat Syariah IAIN Bone secara khusus mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bone mengambil peran dalam memastikan korban memperoleh perlindungan serta pendampingan yang diperlukan.

Menurut Widiawati, posisi korban sebagai seorang perempuan yang berada dalam lingkungan kerja publik membuat aspek perlindungan dan rasa aman perlu menjadi perhatian serius. Terlebih, perkara tersebut disebut berkaitan dengan dugaan tindakan kekerasan fisik dan verbal.

“Kami mengecam segala bentuk tindakan arogan dan intimidasi di lingkungan kerja. Oleh karena itu, kami mendesak DP3A untuk turut mengambil peran, memberikan pendampingan psikologis maupun hukum, serta mengawal kasus ini secara objektif,” ujarnya.

KOHATI menilai pendampingan terhadap korban penting dilakukan agar proses penanganan perkara dapat berjalan secara objektif dan tidak mengabaikan hak-hak perempuan.

Di sisi lain, dugaan tindakan kekerasan tersebut masih berada dalam proses penanganan sehingga seluruh pihak tetap perlu mengedepankan prinsip praduga tak bersalah serta memberikan ruang bagi proses hukum untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.

Bagi KOHATI Komisariat Syariah IAIN Bone, persoalan tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat perhatian terhadap lingkungan kerja yang aman, bebas dari intimidasi, serta menjamin penghormatan terhadap martabat setiap orang.

Desakan tersebut sekaligus menempatkan DP3A sebagai salah satu pihak yang diharapkan dapat memberikan respons sesuai kewenangan dan memastikan aspek perlindungan terhadap perempuan tetap menjadi bagian penting dalam penanganan kasus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *