MATARAKYAT24.COM- Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) pada hakikatnya bukan hanya urusan pemerintah daerah dan DPRD. Perda merupakan instrumen hukum yang akan mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, sehingga proses pembentukannya semestinya melibatkan masyarakat secara bermakna sejak awal. Pertanyaannya, apakah partisipasi publik dalam pembentukan Perda saat ini benar-benar menjadi bagian penting dari proses legislasi daerah, atau hanya sekadar pelengkap prosedural?
Secara normatif, partisipasi masyarakat telah memperoleh landasan hukum yang cukup jelas. Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 menyatakan bahwa pembentukan Perda melibatkan partisipasi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang menyadari pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi daerah.
Namun demikian, persoalan utama sesungguhnya bukan terletak pada ada atau tidak adanya norma partisipasi masyarakat. Persoalan yang lebih mendasar adalah belum adanya ukuran yang jelas mengenai bentuk, kualitas, dan mekanisme partisipasi yang harus dilaksanakan oleh DPRD dan pemerintah daerah. Regulasi yang ada belum memberikan standar yang tegas mengenai kapan masyarakat harus dilibatkan, bagaimana proses keterlibatan itu dilakukan, serta sejauh mana aspirasi masyarakat memengaruhi pengambilan keputusan.
Tidak terdapat penegasan apakah masyarakat harus dilibatkan sejak tahap penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), pada saat penyusunan naskah akademik, ketika pembahasan rancangan Perda berlangsung, atau hanya melalui forum konsultasi publik menjelang penetapan. Ketidakjelasan tersebut menyebabkan pelaksanaan partisipasi masyarakat sangat bergantung pada komitmen politik dan interpretasi masing-masing daerah.
Dalam praktiknya, masyarakat sering kali baru diundang ketika rancangan Perda telah selesai disusun dan agenda legislasi telah ditetapkan. Ruang partisipasi yang tersedia lebih banyak bersifat konsultatif daripada deliberatif. Masyarakat diminta memberikan masukan terhadap kebijakan yang arah dan substansinya hampir ditentukan. Pada posisi demikian, masyarakat tidak lagi menjadi bagian dari proses pembentukan kebijakan, melainkan hanya menjadi pihak yang dimintai persetujuan atas kebijakan yang telah dirancang sebelumnya.
Fenomena tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara demokrasi prosedural dan demokrasi substantif. Secara formal, masyarakat memang dilibatkan. Akan tetapi secara substantif, masyarakat belum memperoleh kesempatan yang memadai untuk menentukan arah pembentukan regulasi daerah.
Carole Pateman melalui teori Participatory Democracy menegaskan bahwa partisipasi warga negara merupakan elemen penting dalam kehidupan demokrasi. Partisipasi tidak boleh dipahami sekadar sebagai instrumen legitimasi politik, melainkan sebagai proses yang memungkinkan warga negara mengembangkan kapasitas politik, memperluas kesadaran publik, dan ikut bertanggung jawab terhadap keputusan yang dihasilkan. Semakin luas partisipasi warga, semakin kuat kualitas demokrasi yang dibangun.
Pandangan serupa dikemukakan oleh Jürgen Habermas melalui teori Deliberative Democracy. Menurut Habermas, legitimasi kebijakan publik tidak hanya lahir dari prosedur hukum yang sah, tetapi juga dari proses diskursus publik yang terbuka, rasional, dan setara. Sebuah kebijakan memperoleh legitimasi bukan hanya karena ditetapkan melalui mekanisme formal, melainkan karena masyarakat memperoleh kesempatan yang cukup untuk terlibat dalam proses pembentukannya.
Jika perspektif tersebut digunakan untuk melihat praktik penyusunan Propemperda di berbagai daerah, terlihat bahwa ruang partisipasi masyarakat masih relatif terbatas. Padahal Propemperda merupakan tahapan paling strategis dalam pembentukan Perda. Pada fase inilah ditentukan rancangan Perda apa yang dianggap penting dan layak menjadi prioritas legislasi daerah.
Ketika masyarakat tidak dilibatkan secara memadai dalam penyusunan Propemperda, maka agenda legislasi yang lahir berpotensi lebih mencerminkan kebutuhan birokrasi dan kepentingan elite politik dibandingkan kebutuhan masyarakat luas. Akibatnya, tidak sedikit Perda yang secara formal sah dan berlaku, tetapi kurang memperoleh dukungan sosial karena tidak lahir dari kebutuhan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Dari perspektif good governance, partisipasi merupakan salah satu prinsip utama penyelenggaraan pemerintahan yang baik selain transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan supremasi hukum. Karena itu, keterlibatan masyarakat dalam penyusunan Propemperda tidak boleh diperlakukan sebagai formalitas administratif semata. Partisipasi harus dipandang sebagai hak demokratis warga negara sekaligus kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah dan DPRD.
Sudah saatnya dilakukan penguatan regulasi yang memberikan standar minimal partisipasi masyarakat dalam penyusunan Propemperda. Penguatan tersebut dapat dilakukan melalui kewajiban konsultasi publik sebelum penetapan skala prioritas legislasi daerah, publikasi terbuka terhadap seluruh usulan rancangan Perda, penyediaan kanal partisipasi digital yang mudah diakses masyarakat, serta kewajiban DPRD dan pemerintah daerah memberikan penjelasan terhadap setiap usulan masyarakat yang diterima maupun yang tidak diakomodasi.
Lebih dari itu, partisipasi masyarakat perlu ditempatkan sebagai indikator keberhasilan legislasi daerah. Selama ini keberhasilan sering kali diukur dari banyaknya Perda yang berhasil disahkan dalam satu tahun anggaran. Padahal ukuran tersebut lebih mencerminkan produktivitas administratif daripada kualitas demokrasi. Legislasi yang baik bukan sekadar menghasilkan banyak produk hukum, tetapi menghasilkan produk hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pada akhirnya, kualitas demokrasi lokal tidak dapat diukur hanya dari jumlah Perda yang disahkan setiap tahun. Demokrasi lokal juga harus dinilai dari sejauh mana masyarakat diberi kesempatan untuk menentukan arah pembentukan Perda tersebut.
Sebab, Perda yang baik bukan hanya Perda yang sah secara hukum, melainkan Perda yang lahir dari aspirasi, kebutuhan, dan partisipasi masyarakat yang akan diaturnya. Tanpa partisipasi yang bermakna, legislasi daerah berisiko menjadi kegiatan rutin kelembagaan yang semakin jauh dari tujuan utamanya, yakni mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat.












