MATARAKYAT24, DHARMASRAYA –Komitmen institusi Kepolisian dalam memberantas kejahatan terhadap anak di bawah umur kembali dibuktikan lewat aksi nyata di lapangan. Tim Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya memberikan dukungan penuh (back-up) kepada Tim Opsnal Polres Pasaman Barat dalam membekuk seorang pria yang diduga kuat melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.
Tersangka berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di Pasar Sikabau Kabupaten Dharmasraya setelah sempat menjadi buronan selama 15 bulan (1,5 tahun). Penangkapan ini menegaskan solidaritas dan koordinasi yang kuat antar-polres di jajaran Polda Sumatra Barat untuk memastikan tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan seksual.
Perburuan ini bermula ketika Unit PPA Sat Reskrim Polres Pasaman Barat berhasil mengendus keberadaan tersangka yang melarikan diri ke wilayah hukum Kabupaten Dharmasraya. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polres Pasaman Barat segera berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres Dharmasraya untuk memastikan titik koordinat dan pergerakan tersangka.
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Dharmasraya langsung bergerak sigap menyambut kedatangan tim dari Pasaman Barat pada Jumat, 15 Mei 2026. Mengingat medan dan posisi tersangka yang sempat belum dipastikan secara detail, tim gabungan dari kedua Polres ini bahu-membahu melakukan penyelidikan lanjutan secara intensif selama dua hari di lapangan.
Sinergi dan kerja keras tim opsnal gabungan akhirnya membuahkan hasil manis. Setelah mengantongi informasi pasti mengenai rumah persembunyian tersangka, petugas langsung bergerak melakukan upaya paksa (penggerebekan).
Tersangka yang tidak menyangka pelariannya selama 1,5 tahun terendus, ditemukan petugas sedang berada di kamar mandi. Berkat kesigapan petugas gabungan, tersangka langsung diringkus tanpa ada perlawanan sedikit pun. Selain mengamankan tersangka, petugas juga meminta keterangan dari istri tersangka yang bertindak sebagai pelapor sekaligus ibu kandung korban.
Selanjutnya, tersangka langsung diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pasaman Barat guna menjalani proses penyidikan dan penegakan hukum lebih lanjut.
Akibat tindakan bejatnya tersebut, tersangka terancam hukuman pidana berat. Sesuai dengan regulasi yang berlaku, ancaman hukumannya dapat ditambah sepertiga dari ancaman maksimal karena posisi pelaku merupakan orang tua tiri korban yang seharusnya menjadi pelindung












